Buruh Pabrik Pupuk Tega Jual Istri untuk Melayani Pria Hidung Belang
SURABAYA – Apa yang dilakukan buruh pabrik pupuk di Mojokerto berinisial MR (23) benar-benar tega. Ia tega menjual istrinya untuk melayani pria hidung belang dengan tarif Rp1,5 juta. Mirisnya lagi, tersangka mengajak kedua anaknya, yang satu putranya baru berusia 3 tahun, mereka diajak saat istrinya melayani pria lain di kamar hotel. Prostitusi suami jual istri ini digerebek di salah satu kamar Hotel Lynn, Jalan Empunala, Mojokerto, Sabtu (23/03/2024) sekitar pukul 17.30 WIB. Ketika digerebek, terdapat 4 orang di dalam kamar hotel tersebut.
Mereka adalah pria hidung belang berinisial RY (34), pasangan suami istri MR dan NC (23), warga Desa Tunggalpager, Pungging, Mojokerto, serta seorang anak laki-laki berusia 3 tahun. Anak laki-laki tersebut ternyata putra MR dan NC. Kepada wartawan, MR mengakui perbuatannya. Ia terpaksa mengajak putranya yang baru berusia 3 tahun karena tidak mau ditinggal di rumah.
Biasanya, ia menitipkan anaknya kepada orang tuanya setiap kali menemani istrinya melayani pria hidung belang. “Karena dia tidak bisa ditinggal. Baru kemarin saya bawa. Biasanya saya tinggal, dijaga orang tua saya. Hari itu tidak mau sama neneknya,” jelasnya, Rabu (03/04/2024).
Namun, MR berusaha menutupi ketika istrinya melayani pria hidung belang. Yaitu dengan cara meminta istrinya berhubungan intim dengan pria tersebut di dalam kamar mandi. “Saya dan anak saya di kasur, istri saya main di kamar mandi,” bebernya. Sementara itu, alasan MR menjajakan istrinya yakni demi membayar cicilan sepeda motor. Bapak 2 anak ini berdalih gajinya sebagai buruh pabrik kurang untuk menghidupi keluarganya.
Sehari-hari, MR bekerja di pabrik pupuk dengan gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Ia mempunyai dua anak, sehingga berdalih penghasilannya itu kurang. “Menjual istri untuk memenuhi kebutuhan karena gaji kurang, gajinya cuma Rp 3 juta per bulan,” ujarnya.
Usut punya usut, ternyata MR mengaku tega menjual istrinya untuk melayani pria hidung belang tak sekadar untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Namun, ia juga menggunakan uang haram itu untuk mencicil sepeda motor. “Untuk bayar cicilan sepeda motor Rp950 ribu per bulan, sepeda motor Honda Vario,” terangnya.
Meski begitu, MR mengaku masih mencintai istrinya. Ia juga mengakui menjual sang istri berawal dari idenya sendiri. Dia terinspirasi film porno. Namun, ia tak pernah menggunakan paksaan terhadap istrinya. “Ide saya waktu lihat video porno itu. Saya tawari (untuk melayani pria hidung belang), dia (NC) mau saja,” sebutnya.
Sementara itu, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri membenarkan adanya anak MR saat timnya melakukan penggerebekan. “Tersangka MR mengajak anaknya yang usia 3 tahun,” ungkapnya kepada wartawan di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Rabu (03/04/2024).
Daniel menyebut, MR menjual istrinya tanpa paksaan. Menurutnya, tersangka sudah 4 kali menjual istrinya kepada para pria hidung belang sejak sekitar 9 bulan lalu. Buruk pabrik pupuk itu memasang tarif Rp1,5 juta untuk sekali kencan. “Motifnya untuk mendapatkan keuntungan untuk menghidupi keluarganya,” bebernya.
MR pun bakal diperiksa kejiwaannya. Menurut polisi, pemeriksaan itu untuk memastikan kejiwaan tersangka normal atau tidak. MR akan menjalani pemeriksaan psikologi di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim). Menurutnya, tes kejiwaan itu penting untuk memastikan kondisi tersangka normal atau mengalami kelainan. “Akan kami periksakan psikologi tersangka di Polda Jatim. Tujuannya untuk mengetahui kondisi mentalnya normal atau tidak,” terangnya.
Apapun hasil tes kejiwaan MR nanti, lanjut Daniel, tidak akan menghentikan proses hukum kasus prostitusi suami jual istri. “Tetap kami lanjutkan perkaranya. Kalau ada hasilnya, kami lampirkan di berkas perkara,” jelasnya. Hanya MR yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebab NC berstatus sebagai korban, sedangkan RY berstatus saksi. Akibat perbuatannya, MR harus mendekam di Rutan Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto Kota.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau pasal 296 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara. []
Redaksi01