DPK MNC Bank Anjlok 17,12 Persen, LDR Tembus 105,8 Persen

0
DPK MNC Bank Anjlok 17,12 Persen, LDR Tembus 105,8 Persen

JAKARTA – Penurunan dana simpanan nasabah dan meningkatnya rasio kredit terhadap dana yang dihimpun menjadi tantangan serius bagi PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP). Hingga September 2026, dana pihak ketiga (DPK) bank tersebut menyusut 17,12 persen secara tahunan menjadi Rp11,32 triliun, sementara rasio kredit terhadap simpanan atau loan to deposit ratio (LDR) melonjak menjadi 105,8 persen.

Kondisi tersebut menjadi sorotan setelah sejumlah nasabah mengeluhkan gangguan transaksi melalui aplikasi MotionBank. Keluhan yang beredar di media sosial menyebutkan nasabah kesulitan melakukan transaksi dan hanya dapat menarik dana melalui petugas bank di kantor cabang dengan batas maksimal Rp2 juta.

Kombinasi penurunan simpanan, kenaikan LDR, dan gangguan layanan digital memunculkan kekhawatiran terhadap kemampuan bank memenuhi kebutuhan transaksi nasabah. Namun, indikator tersebut perlu dibaca secara menyeluruh dan tidak serta-merta menjadi bukti bahwa bank mengalami kegagalan likuiditas.

Tekanan terhadap bisnis Bank MNC juga tercermin dari perubahan pengelolaan rekening penggajian karyawan di salah satu lini usaha Grup MNC. Sumber Kontan di lingkungan grup tersebut mengungkapkan pemindahan rekening payroll karyawan mulai dilakukan sejak Oktober 2026.

“Mulai bulan kemarin sudah gajian ke rekening bank pribadi masing-masing karyawan,” ujar sumber tersebut.

Di tengah keluhan nasabah, Bank MNC membantah gangguan layanan disebabkan oleh kesulitan likuiditas. Melalui akun resmi MotionBank di Threads, bank mengakui terdapat kendala yang mengganggu proses penarikan dana dan transaksi nasabah.

Sekretaris Perusahaan MNC Bank Edward Kennetze mengatakan pemulihan layanan digital masih berlangsung. Pihak bank juga melakukan penanganan dan mitigasi agar seluruh jaringan layanan kembali beroperasi normal.

“Selama proses pemulihan, nasabah dapat memanfaatkan ATM MNC Bank untuk tarik tunai dan cek saldo, mengunjungi kantor cabang terdekat,” kata Edward dalam keterangannya, Senin (02/11/2026).

Persoalan tersebut turut memunculkan desakan agar pengawasan terhadap ketahanan likuiditas perbankan diperkuat. Ekonom Universitas Airlangga Rahma Gafmi menilai masalah yang dialami Bank MNC merupakan akumulasi tekanan fundamental yang belum diselesaikan secara tuntas.

Ia menilai pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak cukup hanya bertumpu pada pemenuhan rasio minimum secara administratif. Menurutnya, pengawas perlu menguji kemampuan bank menghadapi tekanan melalui simulasi kondisi krisis atau stress testing yang lebih agresif.

“OJK kerap terjebak pada pemenuhan administratif rasio minimum secara formalitas di atas kertas, alih-alih melakukan stress testing agresif terhadap ketahanan likuiditas riil,” papar Rahma.

Rahma mendorong OJK mengambil langkah lebih tegas, termasuk melakukan intervensi, mewajibkan pemegang saham pengendali Grup MNC menyuntikkan modal, serta mengevaluasi jajaran pengurus bank. Ia juga menekankan pentingnya penguatan mitigasi risiko sistemik dan perlindungan nasabah agar persoalan tidak berkembang lebih luas.

Tekanan perbankan tidak hanya menjadi perhatian pada Bank MNC. Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA) dan Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC) juga menghadapi sorotan terkait permodalan. Rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) kedua bank tersebut masing-masing tercatat 11,09 persen dan 13,7 persen.

Meski demikian, analis RHB Sekuritas Andrey Wijaya mengingatkan bahwa rasio keuangan yang lemah tidak otomatis menunjukkan suatu bank berada dalam kondisi tidak sehat. Penilaian harus mempertimbangkan berbagai indikator, antara lain permodalan, profitabilitas, kualitas aset, serta dukungan pemegang saham.

Khusus Bank MNC, Andrey memperkirakan tekanan bisnis berkaitan dengan tingginya biaya dana, kualitas kredit, kebutuhan pencadangan, dan skala usaha yang membatasi efisiensi operasional. Penambahan modal, menurutnya, menjadi salah satu kebutuhan untuk memperkuat kondisi keuangan bank.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan pengawasan industri perbankan dilakukan secara berkelanjutan dan berbasis risiko. OJK tidak hanya menggunakan satu indikator untuk menilai kesehatan bank, tetapi juga memeriksa kualitas aset, kemampuan memenuhi kewajiban, dan prospek usaha.

“Jika ditemukan kelemahan, OJK akan meminta bank melakukan perbaikan serta memantau pelaksanaannya,” tegas Dian.

Rangkaian persoalan tersebut menempatkan penguatan likuiditas, permodalan, dan keandalan layanan sebagai pekerjaan penting bagi Bank MNC. Bagi regulator, pengawasan yang menyeluruh dan perlindungan dana nasabah menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *