4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pengembangan Air PDAM Uwelino

SULAWESI TENGAH – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Donggala telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengembangan air kemasan PDAM Uwelino tahun anggaran 2017, yang dikutip dalam RADAR SULTENG  Selasa (21/5/24) malam.

Keempat tersangka langsung digiring ke mobil tahanan untuk dilakukan penahanan guna keperluan penyidikan. Keempat tersangka itu ialah, mantan Pjs Direktur PDAM Uwelino berinisial I, kemudian kepala seksi Perencanaan PDAM Uwelino berinisial P. Selanjutnya pengawas pekerjaan pengembangan air kemasan uwelino, ML dan Direktur CV Uqriel Membangun, DB selaku kontraktor.

Kajari Donggala melalui Kasi Intel, Ikram, mengatakan, Penetapan tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Donggala Nomor: Print-02/P.2.14/Fd.2/09 2022 tanggal 20 September 2022 dan dua alat bukti yang cukup.

“Untuk mempercepat proses penyidikan dan menghindari risiko melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana, keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Donggala Kelas IIB. Penahanan ini berlaku sejak 21 Mei 2024 hingga 10 Juni 2024 berdasarkan surat perintah penahanan yang telah diterbitkan,” sebut Ikram.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Junaidy mengatakan bahwa Penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara yang terjadi. “Para tersangka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” sebutnya.

Berdasarkan data dari Kejari Donggala, bahwa Kasus itu bermula pada tanggal 3 Maret 2017 ketika dana sebesar Rp1,5 miliar masuk ke rekening PDAM Uwe Lino sebagai tindak lanjut atas surat permohonan Direktur PDAM nomor: 900/49/PDAM/II/2017 tanggal 6 Februari 2017 untuk pekerjaan pengadaan perangkat dan pembangunan ruang produksi Water Treatment dan Ultrafiltration System.

Setelah melalui proses lelang, kontrak pekerjaan senilai Rp. 1.472.500.000 diberikan kepada CV Uqriel Membangun dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender, mulai 15 September 2017 hingga 13 Desember 2017. Namun, hingga saat ini, peralatan dan ruang produksi yang dijanjikan belum dapat difungsikan. Berdasarkan hasil perhitungan ahli, kerugian keuangan negara ditaksir sebesar kurang lebih Rp1,3 miliar. []

Nur Quratul Nabila

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *