Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Kecil di Ngawi, Tenyata Tetangga sendiri

JAWA TIMUR – Kepolisian Resor Ngawi, Jawa Timur, kembali mengamankan satu pelaku dugaan kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Kali ini, pelaku yang diamankan berinisial B (59). Sebelumnya, polisi telah mengamankan SA (69) dan TU (67) atas kasus yang sama. Mereka diamankan setelah buron selama 2 bulan. Kapolres Ngawi AKBP Argoyuwono mengatakan, B juga merupakan tetangga korban.

“Untuk pelaku B kita amankan di rumahnya. B merupakan tetangga korban,” ujarnya saat rilis di Polres Ngawi, Jumat (5/7/2024) sebagaimana dikutip Kompas.com.

Polres Ngawi mengamankan SA di Kecamatan Cipayung, Kota Depok. Sementara, TU diamankan di rumah saudaranya di Semarang, Jawa Tengah. Mereka diduga mencabuli korban yang saat ini hamil 5 bulan dengan ancaman. Polisi memperkirakan masih ada pelaku lain selain 3 pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Selain dari 3 orang kemungkinan masih ada pelaku lainnya, kami masih mendalami,” imbuhnya. Polisi menjerat pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur itu dengan Pasal 81 (2) atau Pasal 82 (1) UU RI No 17 Tahun 2016 jo Pasal 65 KUHP.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan ditambah 1/3 dari hukuman yang diputuskan, karena merupakan perbuatan berulang,” ucapnya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *