Pria asal Pringsewu di Laporkan ke Polisi saat Lakukan Perayaan Perceraian
JAKARTA – Seorang perempuan berinisial NDA (22) melaporkan seorang pria bernama Rian Maulana terkait gelaran pesta perceraian di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Pesta itu diketahui viral di media sosial. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan NDA mengaku masih berstatus istri sah dari Rian Maulana.
“Seorang perempuan NDA melaporkan dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE, dimana pelapor melaporkan suaminya telah memposting di akun Instagram @miriprian,” kata Umi dalam keterangannya yang dikutip Kompas.com, Kamis (18/7/2024).
Umi menjelaskan pelapor mempersoalkan unggahan acara pesta perceraian itu. Padahal, menurut terlapor, ia masih terikat dalam hubungan perkawinan yang sah alias tercatat oleh negara.
“Oleh karenanya, pelapor ini merasa telah dicemarkan nama baiknya hingga dilaporkan ke Polda Lampung,” ucapnya.
Umi menjelaskan Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung masih akan mempelajari laporan.
“Nanti kita akan liat kembali, apakah ini memungkinkan diperiksa oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Lampung, nanti akan kami informasikan kembali,” katanya.
Sementara itu mengutip detik.com, Rian mengaku menggelar acara itu untuk melupakan kesedihannya karena bercerai. Secara agama, ia mengaku sudah menjatuhkan talak, namun perceraian itu masih belum sah secara hukum.
“Itu acara saya sendiri. Memang perceraian mungkin bagi sebagian orang momen sedih, cuma kalau saya sudah sampai di titik yang sudah menerima. Maka dari itu, ya sudah saya bikin acara itu,” kata Rian. []
Nur Quratul Nabila A