Pelaku Korupsi Kapal Ferry di Kapuas Hulu Dijebloskan Ke Penjara

TERSANGKA : Ketiga tersangka tipikor Pengadaan Kapal Penumpang Angkutan Sungai (Kapal Fery) pada Dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2019 saat di lakukan penahanan di Rutan Pontianak pada Senin 22 Juli 2024.(Foto : Istimewa)

PONTIANAK, Prudensi.com-Peringati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke 64 tahun 2024 pada Senin 22 Juli 2024, Kejaksaan Tinggi Kalbar lakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Kapal Penumpang Angkutan Sungai (Kapal Fery) pada Dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2019.

Ketiga tersangka tersebut berinisial ‘TK’, ‘AN’ dan ‘AH’ telah ditetapkan penyidik Pidsus Kejari Kalbar diduga kuat terlibat perkara tipikor pada Pengadaan Kapal Penumpang Angkutan Sungai (Kapal Fery) pada Dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2019

Hal ini diperkuat oleh Penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam upaya penegakan hukum, setelah melakukan serangkaian penyidikan yang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-06/0.1/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024.

Penyidik Pidsus Kejari Kalbar telah memperoleh 2 alat bukti yang cukup kuat melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka Tipikor yakni ‘TK’, ‘AN’ dan ‘AH’ karena adanya penyimpangan pada Pengadaan Kapal Penumpang Angkutan Sungai (Kapal Fery) pada Dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2019.

Peran ketiga tersangka yakni TK selaku Direktur CV.Rindi yakni bertindak sebagai Penyedia Barang dan Jasa, tersangka AH’ selaku Kadis Perhubungan Kab. Kapuas Hulu Tahun 2019 dan tersangka AN’ selaku Pelaksana Pekerjaan Pengadaan.

Aspidsus Kejati Kalbar Siju SH mengatakan saat ini ketiga tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan Kelas II A Pontianak selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 22 Juli 2024 sampai dengan 10 Agustus 2024.

Lanjutnya, tersangka akan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Aspidsus Kejati Kalbar Siju SH menuturkan penyidik Pidsus telah melakukan pemeriksaan Kegiatan Pengadaan Kapal Penumpang Angkutan Sungai (Kapal Fery) APBN DAK Afirmasi Bidang Transportasi dari Kemendes DT, masuk APBD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2019 di DPA Disas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu No. 1.02.1.02.09.01.18.003 Januari 2019, pagu sejumlah Rp. 2.5 Miliar.

“Tidak ada perencanaan dari Konsultan Perencanaan dan pengadaan dilakukan setelah ada anggarannya masuk dalam APBD, kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni tersangka S melihat di internet jenis-jenis kapal fery untuk penyeberangan Sungai, gambar-gambarnya dicetak (print) dan PPK buat membuat dokumen perencanaannya dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) 16 Mei 2019.” Kata Aspidsus Kejati Kalbar

Selanjutnya, Rincian HPS dibuat tanpa melakukan survey harga, hanya melihat di internet, Perencanaan dan HPS selanjutnya diserahkan PPK ke Pokja Pengadaan untuk dilelang.

Dibuat dan ditandatangani Kontrak yaitu Surat Perjanjian No. 550/97/SPK/PPK-DHUB/VII/2019 tanggal 11 Juli 2019 senilai Rp. 2.487.650.000,- oleh PPK dan Penyedia tersangka ‘TK’ selaku Direktur CV. RINDI.

Lanjutnya, akan tetapi nyatanya pengadaan dilakukan oleh tersangka ‘AN’ selaku Pelaksana Pekerjaan Pengadaan yang membeli kapal yang dibuat Tahun 2014.hal ini diketahui setelah di lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang menuturkan pembaharuan kapal ferry ke sungai Desa Perigi Kec. Silat Kab. Kapuas Hulu dengan biaya Rp 355 juta

“Selanjutnya kegiatan pengadaan kapal tahun 2019 tersebut kemudian diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dan hasil pemeriksaannya dikemukakan dalam LHP No. 24.C/LHP/XIX.PNK/06/2020 tanggal 24 Juni 2020 dengan temuan / kesimpulan bahwa pengadaan kapal tersebut fiktif, mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp. 2.227.577.500,- atau total loose,” kata Aspidsus Siju SH

Dikatakannya lagi, karena berdasarkan pemeriksaan BPK RI kapal fery yang diadakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Dan saat ini penyidik Pidsus Kejari Kalbar telah melakukan penyitaan uang biaya pembaharuan kapal Ferry sejumlah Rp. 355 juta, Rp. 15 juta dari tersangka ‘AH’, namun akibat perbuatan para tersangka tersebut menimbulkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah sekitar Rp. 1.787.577.500, yang menjadi temuan dan kesimpulan BPK RI Perwakilan Prov. Kalbar Rp. 2.227.577.500,- dikurangi uang yang sudah disetor ke Kas Daerah Pemkab Kapuas Hulu sebelum Penyidikan Rp. 440.000.000.

“Penyidikan ini masih terus berlangsung dan ada kemungkinan masih akan berkembang, namun untuk proses hukum selanjutnya segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, apabila jika penyidikan telah selesai dan dinyatakan lengkap (P-21) dalam waktu dekat,” pungkas Aspidsus Kejati Kalbar.(rac)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *