Polisi Tangkap Pelaku Trader Forex Emas yang Menipu Sesama WN India hingga Rugi Ribuan Dolar

JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan sorang warga negara India berinisial VVS alias Sunny yang tinggal di Jakarta sebagai tersangka dugaan penggelapan atau penipuan. Pelaku menjalankan kejahatan dengan modus investasi atau trading forex emas kepada para korbannya.

Salah satu korban adalah WN India berinisial GRN. Dia harus merugi uang cukup besar karena termakan janji manis pelaku.

“Si korban akan mendapatkan keuntungan setiap bulannya yaitu sebanyak 5 persen dari modal yang sudah disiapkan oleh si korban. Dan kemudian nanti setelah jangka waktu 1 tahun, nanti modal awal si korban ini juga akan dikembalikan,” kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar kepada JawaPos.com, Sabtu (27/7/2024).

Kasus ini dibagi 3 klaster oleh penyidik. Pertama klaster perjanjian kerja pada April 2021. Saat itu, korban memberi uang sebanyak USD 50.000 kepada pelaku untuk investasi.Pada delapan bulan awal, kerja sama berjalan sebagaimana mestinya. Korban pun mendapat keuntungan USD 2.500 per bulan seperti yang dijanjikan. Namun, memasuki bulan ke 9 hingga 12, tidak ada keuntungan lagi.

Klaster kedua yakni terjadi perjanjian kerja antara korban dan pelaku selanjutnya. Pada tahap ini, pelaku menawarkan pembagian 50 persen sehingga korban tertarik lagi dan kembali membuat korban tertarik. Di sini korban menyetor uang senilai USD 250 ribu.

Pada klaster tiga, tersangka menyatakan bakal membuat suatu usaha. Dari usaha tersebut akan dapat untung 5 persen, sekaligus mengembalikan utang-utang yang sebelumnya.

“Tapi ternyata ini juga hasilnya nol, itu bodong semua, dan tidak terlaksana, dan hingga akhirnya dari pihak korban ini melaporkan kepada pihak kami terkait dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh si tersangka,” jelasnya.

Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 3,5 miliar. Atas perbuatannya, yang bersangkutan dikenakan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang demgan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *