Penyidikan Korupsi Sewa Lahan Stadion Maulana Yusuf Ungkap Perjanjian Ilegal
SERANG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Lulus Mustofa menyebut tersangka kasus dugaan korupsi penyewaan lahan area Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang bakal mengembalikan kerugian negara. Namun, Kajari tidak menyebut identitas pihak yang akan mengembalikan kerugian negara tersebut. Sebab, ada dua orang tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik.
“Sudah ada, tapi masih butuh waktu (pengembalian kerugian negara),” ujarnya, Sabtu 10 Agustus 2024.
Pihaknya akan mengejar pemulihan negara dari kasus ini. Sebab, pemulihan keuangan negara menjadi salah satu hal penting yang harus dilakukan dalam kasus pemberantasan korupsi.
“Harus kami kejar pemulihan keuangan negara. Harus bisa dikembalikan agar bisa masuk ke kas umum daerah,” ujar pria asal Madiun, Jawa Timur ini.
Kajari mengungkapkan, dalam kasus tersebut, terdapat potensi kerugian negara hingga Rp 400 juta lebih. Hal tersebut dikarenakan uang sewa kios di atas lahan milik Pemkot Serang tersebut tidak masuk ke kas daerah.
“Menyebabkan seluruh pemasukan daerah atau negara berupa uang sewa sampai dengan saat ini tidak masuk ke Kas Umum Daerah sehingga berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 483.635.550,” katanya.
Kajari menjelaskan, dalam kasus tersebut, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya yakni Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata dan pihak ketiga Basyar Al Haafi.
Sarnata telah dilakukan penahanan terlebih dahulu di Rutan Kelas IIB Serang. Ia ditahan pada Selasa sore, 30 Juli 2024. Sedangkan Basyar ditahan pada Kamis sore, 8 Agustus 2024.
“Ditahan di Rutan Serang,” ujarnya
Kajari menegaskan, meski telah menetapkan dua orang tersangka, namun pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menetapkan tersangka baru.
“Nanti itu (tersangka baru), to be continued (berlanjut). Insya Allah menyusul (tersangka baru),” ujarnya.
Ia berjanji akan memberikan kabar kepada awak media terkait penetapan tersangka baru dalam tersebut.
“Kami akan kabari (tersangka baru), Insya Allah (lebih dari dua orang tersangka),” kata mantan Asdatun Kejati Maluku ini.
Ia menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini berawal pada tahun 2023 lalu. Sarnata ketika itu menjalin kerjasama dengan Basyar untuk melakukan pengelolaan dan atau penyewaan terhadap aset pemerintah di Kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang.
“Kerjasama tersebut dilakukan dengan Perjanjian Kerjasama Nomor: 426/503/2023 tertanggal 16 Juni 2023,” ungkapnya didampingi Kasi Pidsus Aditya Nugroho dan Kasi Intelijen M Ichsan.
Setelah perjanjian kerjasama tersebut Basyar melakukan membangun lebih dari 50 kios atau lapak pedagang. Kemudian, setelah dibangun, Basyar melakukan pungutan uang sewa kepada pedagang. Total uang yang berhasil dipungut sebesar Rp 465,700 juta.
“Yang sudah dipungut dari pedagang Rp 465,700 juta,” katanya.
Kajari menyebut, uang ratusan juta yang ditarik dari pedagang itu seharusnya masuk ke kas daerah. Akan tetapi Basyar diduga tidak melakukannya.
“Uang atas pemanfaatan aset tersebut tidak disetorkan ke kas negara atau kas daerah Kota Serang,” ucapnya.
Ia menambahkan, perjanjian kerjasama yang dibuat Basyar dan Sarnata tersebut dilakukan tanpa melalui kajian ataupun telaahan. Sebab, perjanjian itu dianggap sudah menyalahi aturan sebagaimana Peraturan Wali Kota Serang Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Dan/Atau Bangunan dan peraturan perundang-undangan lainnya.
“Perjanjiannya ilegal,” tuturnya. []
Nur Quratul Nabila A