JPU Ungkap Harvey Moeis dan Sandra Dewi Hidup Bergelimang Harta Hasil Korupsi

JAKARTA – Harvey Moeis dan Helena Lim diduga menerima kucuran dana Rp 420 miliar dari kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga PT Timah (Persero) Tbk. (TINS) di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah tahun 2015-2022. Secara total Harvey dan terdakwa lain merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
Uang korupsi Harvey diduga mengalir ke istrinya, Sandra Dewi. Hal ini terungkap dalam sidang pertama kasus tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wazir Imam Supriyanto mengatakan Harvey dibantu oleh Crazy Rich PIK Helena Lim yang memiliki perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange. Uang rupiah ditukarkan suami Sandra Dewi itu menjadi dolar Singapura dan Amerika dalam periode 2018 sampai 2023.

“Harvey Moeis (diduga melakukan) merupakan perbuatan menempatkan, menyembunyikan, atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi,” kata JPU pada Kejagung di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, (14/8/2024).

Dari tindakan ini, Harvey diduga membeli sejumlah aset berupa rumah dan tanah. Salah satunya yakni lahan yang ada di Jalan Haji Kelik, Jakarta Barat atas nama Sandra Dewi.

Selain itu, Harvey diduga memberi uang untuk Sandra Dewi yang kemudian digunakan untuk membayar cicilan dan pelunasan rumah, membayar tanah, membeli 88 tas, dan 141 perhiasan bermerek mahal. JPU bahkan menjabarkan merek-merek tas tersebut yang kebanyakan bermerk Hermes dan Louis Vuitton.

Selain untuk Sandra Dewi, Harvey membeli delapan mobil yakni Toyota Vellfire, Lexus RX 300, Porsche 911, Ferrari 458, Mercedes Benz, Ferrari 360 Challenge Stradale, Mini Cooper, dan Rolls Royce.

Selain itu, terungkap pula bahwa ada sejumlah uang yang ditaruh di safe deposit box senilai US$ 400.000, satu UBS gold bar 3 gram, dan satu logam mulia 100 gram.

“(Lalu) satu buah logam mulia bar dengan berat 100 gram dengan nomor GBN064 dan satu buah logam mulia gold bar yang berada dalam boks berwarna merah dengan berat 88 gram,” kata Wazir.

Sebelumnya, Sandra Dewi melalui kuasa hukumnya bersikeras bahwa tas yang disita oleh Kejaksaan Agung adalah hasil endorse. Dia menilai barang-barang mewah tersebut tidak sepatutnya disita sebagai barang bukti kasus korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

“Itu hasil yang didapat dari hasil keringat ibu SD (Sandra Dewi) yang telah diklarifikasi oleh penyidik. Bahwasanya itu memang benar didapat dari hasil endorse ya,” ungkap Harris saat ditemui di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *