Terlibat Aksi Pengeroyokan, Dua Warga Desa Kaliacar Dilaporkan Ke Polres Probolinggo
PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Dua orang warga Desa Kaliacar, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, masing-masing bernama Agung dan Boy dilaporkan ke Polres Probolinggo pada Rabu, 14 Agustus 2024 dengan nomor : STTLP/B/122/VIII/2924/SPKT/Polres Probolinggo/Polda Jawa Timur, lantaran diduga para pelaku melakukan tindakan pengeroyokan kepada Abdul Hannan (47 tahun).
Aksi premanisme tersebut terjadi di Dusun Kambengan RT.016/RW. 004 Desa Nogosaren, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, kejadiannya sekitar pukul 09.00 Wib.
Sementara itu kuasa hukum korban, H. Abdul Kadir Jaelani, SH, MH menegaskan, mereka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Dan atau pasal 335 Subsider pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun lebih enam bulan penjara.
Korban diketahui bernama Abd. Hannan (47 tahun) warga Desa Kamal Kuning, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.
Akibat pengeroyokan itu, ujar H. Abdul Kadir Jaelani, korban mengalamj luka di kepala belakang dan luka lecet di bagian dada yang mengharuskan korban dilarikan ke rumah sakit.
Kejadiannya menurut H. Abdul Kadir Jaelani, pada Hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 Wib pelapor yaitu Makmun (adik korban) bersama korban Abdul Hannan dan H. Mahsun Sanusi (58 tahun) kakak pelapor pergi ke sawah milik H. Mahsun Sanusi yang terletak Dusun Kambengan RT.016/RW. 004 Desa Nogosaren, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.
Kepergian kakak beradik tersebut untuk menanam tanaman Sengon dan Jagung. Setelah selesai bertanam, ketika hendak menanam Jagung, terlapor yaitu Agung dan kawan-kawannya datang menghampiri pelapor.
Saat itu pelaku melakukan pengancaman dengan mengatakan hentikan penanaman ini, jika tidak akan terjadi perkelahian (carok).
Namun karena pelapor merasa berhak atas sawah tersebut, tetap melanjutkan penanaman sehingga pelapor dan dua saudaranya didorong agar keluar dari lokasi.
“Tiba-tiba ada yang melempar menggunakan batu mengenai kepala korban H. Abd. Hannan, atas peristiwa tersebut korban mengalamj luka di kepala belakang dan luka lecet di bagian dada,’’ungkap H. Abdul Kadir Jaelani, kepada Prudensi.com, Selasa (20/8/2024).
Atas peristiwa itu kata H. Abdul Kadir Jaelani, dua pelaku telah melakukan tindak pidana pengeroyokan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam 170 KUHP dan atau 335 KUHP Subsider 351 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Dirinya mendesak penyidik Polres Probolinggo segera melakukan tindakan hukum terhadap kedua pelaku, yang nyata-nyata telah melakukan tindak pidana dan aksi main hakim sendiri, padahal sawah yang ditanami oleh korban memiliki alas hak yang sah menurut hukum.
“Kita semua warga negara tidak ada yang kebal hukum, Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini penyidik Polres Probolinggo hendaknya segera mengusut tuntas kasus ini agar ada efek jera kepada pelaku dan siapapun yang melakukan tindakan kekerasan harus mempertanggungjawabkan dimuka hukum,’’beber H. Abdul Kadir Jaelani.
Sementara itu Fathurahman mantan Kades Nogosaren mengungkapkan, sengketa tanah tersebut sebenarnya tidak perlu terjadi, karena keabsahannya sudah jelas di petikan leter c desa atas nama orang tua pelapor yaitu H. Mahsun Sanusi Cs.
“Saya heran apa dasarnya pelaku itu ingin menguasai sawah seluas 7.977 M2 itu, padahal nyata-nyata sawah itu milik orang tua pelapor, di petikan leter c sudah jelas keabsahannya,’’pungkas Fathurahman.(Adl/Rac)