Dugaan Kekerasan Anak di Probolinggo, Ibu Korban : Kami Minta Pelaku Segera Dijadikan Tersangka

0
Foto Habib Ummi Kulsum

Ibu Korban UK didampingi Ketua Laskar Jogo Probolinggo Habib Mustofa saat menghadap penyidik Unit IV UPPA Satreskrim Polres Probolinggo, Selasa (3/11/2026). (Foto : Rachmat Effendi)

PROBOLINGGO – Kasus dugaan kekerasan fisik pada anak yang menimpa seorang siswa berinisial RA (15) warga Desa Liprak Kulon, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Meski laporannya sudah berjalan sejak 15 Agustus 2026 yang lalu, pihak penyidik Polres Probolinggo masih belum menaikkan statusnya. Kasus ini tercatat nomor LP/B/189/VIII/2026/SPKT/Polres Probolinggo Polda Jawa Timur, dengan pelapor ibu korban berinisial UK (39).

Karena progresnya dianggap lambat, ibu korban didampingi kuasa hukumnya Pradipta Atmasunu, SH, MH serta dikawal Laskar Jogo Probolinggo mendatangi Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Probolinggo pada Selasa 3 November 2026 sekira pukul 11.00 Wib.

Kedatangan ibu korban UK (39) langsung diterima penyidik UPPA Satreskrim Polres Probolinggo Bripda Akmal Maulana Ramadhan.

Dalam keterangannya kepada media, Pradipta Atmasunu, SH, MH menegaskan hasil koordinasinya meminta kepada penyidik agar kasus dugaan kekerasan pada anak ini segera dilakukan gelar perkara agar ada kepastian hukum bagi korban.

“Tadi saya koordinasi dengan penyidik agar segera digelarkan, ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, tujuannya agar ada kepastian hukum bagi korban mengingat sudah sudah cukup bukti untuk menjadikan sebagai tersangka,” ungkap Pradipta Atmasunu, SH, MH ditemui di Mapolres Probolinggo, Selasa (3/11/2026).

Dirinya juga secara tegas mendesak jika tidak segera ada penetapan tersangka, dipastikan ada pihak yang tidak puas terhadap kinerja aparat penegak hukum.

“Saya mewakili klien mendesak kepada penyidik agar segera ada penetapan tersangka dalam waktu dekat, agar ada kepastian hukum bagi korban,” tegas pria yang juga pengajar salah satu perguruan tinggi ini.

Desakan tersebut juga sejalan dengan Laskar Jogo Probolinggo yang menyatakan, penegakan hukum atas kasus ini harus berjalan independen tanpa ada tekanan dari pihak mana pun.

Habib Mustofa menegaskan, jika kasus ini berlarut-larut dalam penanganan akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Kabupaten Probolinggo.

“Korban kekerasan fisik sering mengalami trauma yang mendalam. Trauma ini dapat memicu berbagai gangguan psikologis, seperti gangguan kecemasan, depresi, dan gangguan stres pascatrauma,” ungkap pria yang juga duduk jajaran wakil ketua DPC PKB Kabupaten Probolinggo ini.

Lebih jauh Habib Mustofa mengatakan, penganiayaan fisik merupakan tindakan kekerasan yang tidak hanya menyebabkan luka secara fisik tetapi juga berdampak signifikan pada kondisi psikologis korban. Dampak psikologis ini dapat berlangsung dalam jangka panjang dan mempengaruhi kualitas hidup korban.

“Kami fokus sisi kemanusiaanya yang wajib dijunjung tinggi apalagi korban RA merupakan golongan keluarga yang tidak mampu secara finansial,” pungkasnya. (rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *