Tangkap Lima Warga atas Dugaan Penggunaan Narkoba, Polres Bintan Serahkan ke BNN untuk Rehabilitasi

BINTAN – Satresnarkoba Polres Bintan mengamankan 5 orang warga Kijang atas dugaan penggunaan narkoba, pada pekan lalu. Demikian dikatakan oleh Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Davinsi Josie Sidabutar.

Adapun identitas kelima warga itu yakni, S, Mt, R, dan pasangan suami istri berinisial Jf dan My.

“Dari kelima orang itu, S dan R adalah residivis kasus narkoba,” jelas Josie yang dikutip hariankepri.com, Kamis (22/8/2024).

Namun dari hasil penyelidikan kata Josie, penyidik tidak menemukan barang bukti narkoba seperti jenis sabu maupun narkotika lainnya.

“Tapi setelah dites, kelimanya positif narkoba,” tegasnya.

Sehingga, Satres Narkoba Polres Bintan menyarankan kelima warga untuk ikut program rehabilitasi mandiri narkoba di BNN Tanjungpinang. Tujuannya, untuk menyelamatkan mereka dari candu barang haram tersebut.

“Mereka direhabilirasi atas keinginan sendiri dan persetujuan orang tua dan keluarga mereka,” tutupnya.

Josie kembali menerangkan kronologi penangkapan kelima warga itu. Pihaknya mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi sabu di Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, tepatnya di Kampung Kuala Lumpur.

Lalu, anggotanya melakukan penyelidikan. Sehingga, didapatlah inisial S dan empat orang lainnya.

“Anggota pun mengamankan kelimanya di wilayah Kijang Kota,” tutupnya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *