KPU Kukar: 3 Bapaslon Belum Penuhi Syarat Administrasi

TENGGARONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengumumkan, tiga bakal pasangan calon (bapaslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar 2024 belum memenuhi syarat administrasi. Menindaklanjuti hal itu, KPU Kukar memberikan waktu tiga hari kepada para bapaslon untuk melakukan perbaikan dokumen administrasi.

Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Kukar Wiwin menjelaskan, ketiga bapaslon belum memenuhi syarat (BMS), setelah dilakukan penelitian administrasi oleh KPU Kukar yang berakhir pada 4 September kemarin. Sebagaimana tertuang di dalam PKPU Nomor 8/2024, maupun Juknis KPT 1299.

Wiwin menyebutkan, perbaikan administrasi merupakan bagian dari prosedur verifikasi yang harus dipenuhi sebelum bapaslon dinyatakan lolos sebagai calon tetap.

“Kami telah melakukan verifikasi dokumen, dan hasilnya ada beberapa kekurangan yang harus dilengkapi oleh tiga bapaslon ini. Bakal pasangan calon yang belum memenuhi syarat administrasi diperkenankan untuk melakukan perbaikan persyaratan calon di tanggal 6 – 8 September 2024,” kata Wiwin, di Tenggarong, Jumat (6/9/2024).

Menurut aturan yang berlaku, jika bapaslon gagal melengkapi dokumen dalam waktu yang ditentukan, mereka terancam tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

Tahap verifikasi administrasi ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa semua kandidat yang ikut serta dalam Pilkada memenuhi syarat yang telah ditetapkan. KPU Kukar berharap semua proses dapat berjalan lancar dan transparan.

KPU Kukar memiliki waktu kurang lebih sembilan hari untuk meneliti kembali berkas perbaikan syarat administrasi, terhitung mulai 6-14 September mendatang. Lalu, tahapan berikutnya tanggapan masyarakat pada 15-18 September.

Kemudian, tanggal 15-21 tahap klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon. Keesokan harinya dilakukan penetapan pasangan calon. Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon pada 23 September 2024. *

Penulis: Anggi Triomi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *