Penetapan DPT Pilgub dan Pilbup Kutim 2024: 297.994 Pemilih Terdaftar di 18 Kecamatan
KUTAI TIMUR – Sebanyak 297.994 Jumlah Pemilih ditetapkan KPU Kutai Timur (Kutim) dalam gelaran Rapat Pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) hasil perbaikan dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Kalimantan timur serta pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Kutai Timur tahun 2024 di di Gedung Utama KPU Kutim, Kamis (19/9/2024) malam.
Ketua KPU Kutim, Siti Akhlis Muaffin yang didampingi komisioner KPU Kutim Hasan Basri, Abdul Manaf, dan Budi Wibowo menjelaskan bahwa dari daftar DPT tersebut terdapat 160.805 orang pemilih laki-laki, dan 137.189 pemilih Perempuan yang tersebar di 18 Kecamatan, 141 Kelurahan/Desa.
“Kami juga menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 701 disejumlah wilayah tersebut,” ujarnya.
Untuk diketahui bersama kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah tamu penting seperti diantaranya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar, Liaison Officer (LO) kedua Pasangan Calon (Paslon) Bupati Kutim, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutim.
Kepada media ini Fahmi mengatakan jika terdapat penuruan DPT di Kutim jika dibandingkan dengan pemilu yang dilakukan sebelumnya.
“Jika dibandingkan dengan gelaran Pemilu sebelumnya jumlah DPTnya berjumlah 299.911, dan pada pilkada 2024 ini hanya berjumlah 297.994 DPT, artinya terjadi selisih penurunan angka DPT di Wilayah Kutim sebanyak 1.917,” ucap Fahmi.
Kendati demikian, dia mengapresiasi pihak KPU yang selaman ini yang telah bekerja keras dalam melaksanakan tahapan demi tahapan hingga menggelar Rapat Pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) hasil perbaikan dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT),” tutur Fahmi. []
Redaksi08