Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang

JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan tersangka baru dalam kasus pembubaran diskusi di Kemang, Jakarta Selatan. Tersangka ini adalah MR alias RD yang baru-baru ini ditangkap. Dengan begitu, sudah ada 3 tersangka dalam perkara ini.

“Sudah ditetapkan jadi tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan JawaPos, Kamis (3/10/2024).

MR sendiri ditangkap di Tebet, Jakarta Selatan. Dia berperan sebagai penganiaya sekuriti saat pembubaran terjadi. MR dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP. Dia terancam pidana hingga 12 tahun penjara.

Sebelumnya, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin membeberkan kronologi terjadinya pembubaran diskusi diaspora di Grand Kemang, Jakarta Selatan. Dalam peristiwa ini, massa yang tak dikenal bertindak anarkis memporakparandakan panggung, menyobek backdrop, mematahkan tiang mik, dan mengancam para peserta yang baru hadir.

Menurut Din, Acara itu dirancang sebagai dialog antara diaspora Indonesia di manca negara dengan sejumlah tokoh atau aktivis tentang masalah kebangsaan dan kenegaraan. Selain Din, hadir sebagai narasumber antara lain Refly Harun, Marwan Batubara, Said Didu, Rizal Fadhilah, Sunarko, dan beberapa lainnya.

Din menyampaikan, sejak pagi hari sudah ada sekelompok massa menggelar orasi dari atas sebuah mobil komando di depan hotel. Namun, Din mengaku tidak mendengar jelas tuntutan massa.

“Tidak terlalu jelas pesan yang mereka sampaikan, kecuali mengeritik para narasumber yang diundang dan membela rezim Presiden Jokowi,” kata Din, Sabtu (28/9/2024).

Din melanjutkan, acara tidak sempat dimulai. Karena massa sudah bertindak anarkis terlebih dahulu dengan memasuki ruangan hotel, dan mengobrak-abrik seisinya.

“Acara akhirnya dimulai dan diubah menjadi konperensi pers,” imbuhnya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *