Kejagung Periksa Kepala Cabang Bank Mandiri Terkait Kasus Korupsi PT Duta Palma
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa Kepala Cabang Bank Mandiri Palma Tower sebagai saksi terkait kasus PT Duta Palma.
Adapun kasus tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
“Saksi yang diperiksa berinisial EFW selaku Kepala Cabang Bank Mandiri Palma Tower,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Selasa (8/10/2024).
Dia mengatakan, pemeriksaan saksi terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawityang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu yang melibatkan 7 korporasi. Diantaranya, PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tegas dia.
Sebelumnya, Kejagung menyita uang tunai senilai Rp 372 miliar dari hasil dari dua kali penggeledahan di lokasi berbeda, yakni di Menara Palma, dan di Kantor PT Asset Pacific. Kejagung juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 450 miliar yang merupakan milik PT Asset Pacific, entitas usaha dari PT Duta Palma Group.
Kejagung memastikan akan terus melakukan pengembangan penyidikan dalam perkara yang melibatkan Surya Darmadi dan Raja Tamsir Rahman, mantan Bupati Indragiri Hulu, yang sudah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap. []
Nur Quratul Nabila A