Pura-pura Menolong, Pria Ini Justru Curi HP Korban Pengeroyokan Diwarkop Surabaya

SURABAYA – Apa yang dilakukan M Juli Darmawan, 24, sungguh keterlaluan. Ada orang dikeroyok bukannya menolong korban M Ari W, 19, warga Banyuurip Kidul. Dia malah mencuri HP korban pengeroyokan dengan pura-pura melerai.

Akibat ulahnya kini tersangka yang tinggal di Jalan Putat Jaya ditahan di Mapolsek Sawahan. Kapolsek Sawahan Kompol Domingos De F Ximenes menjelaskan aksi pencurian berawal saat pelaku nongkrong di warung kopi (warkop) perempatan Putat Jaya atau Jarak Jumat (4/10/2024) sekitar pukul 04.00.

Tak lama kemudian ada korban yang lari masuk warkop. M Ari saat itu meminta pertolongan warga karena dikejar gerombolan pemuda bermotor. Kemudian korban dihajar empat orang pemuda yang tidak dikenal di dalam warkop.

Gara-garanya korban bersama temannya saling tatap mata ketika berpapasan di jalan dengan kelompok pelaku pengeroyokan.

“Saat dikeroyok di dalam warkop HP korban jatuh. Pelaku pura-pura melerai dan mengambil HP tersebut,” ungkapnya dikutip RadarSurabaya, Selasa (22/10/2024).

Usai dikeroyok korban yang mengalami luka lebam, kehilangan HP serta motor Honda Beat lalu melapor ke Polsek Sawahan.

Tim Opsnal Unit Reskrim lalu meminta keterangan saksi dan melakukan olah TKP. Dari hasil penyelidikan dan petunjuk rekaman CCTV, HP korban ternyata dicuri pelaku M Juli.

Tersangka ditangkap di tempat kerjanya tempat cucian motor Jalan Kupang Gunung, Senin (7/10/2024) siang. Dari tangan tersangka, polisi menyita HP merk Redmi Type 9C milik korban.

“Tersangka residivis kasus curanmor dan pencurian. Untuk pelaku pengeroyokan dan yang mencuri motor korban masih penyelidikan. Karena tersangka tidak saling mengenal pengeroyok,” bebernya.

Tersangka M Juli Darmawan mengaku awalnya HP korban jatuh saat dikeroyok pelaku. HP lalu diambil dan diamankan di warkop. Dia lalu berangkat ke tempat kerjannya.

“HP saya ambil tanpa sepengetahuan korban. Saya nggak kenal pengeroyok,” ucapnya.

Pemuda bertatto ini mengaku HP belum dijual. Ia juga mengaku sebelumnya pernah ditahan karena kasus curanmor dan mencuri burung love bird. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *