Remaja Pengguna Sabu di Pangkalpinang Diamankan Polisi, Barang Bukti 7,35 Gram Ditemukan
PANGKALPINANG – RR (18), seorang remaja berkaus Ganjar-Mahfud di Kota Pangkalpinang diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkona Polresta Pangkalpinang.
Dia ditangkap lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di dalam kamar tidurnya.
Dari penggeledahan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 7,35 gram sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir saat dikonfirmasi Babel Pos, Kamis (7/11/2024) membenarkan penangkapan remaja tersebut.
“Sudah diamankan, saat ini masih dalam pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut,” kata Raden.
Raden mengatakan, tersangka diringkus pada Rabu (6/11/2024) sekira pukul 22.40 WIB di kediamannya di Kelurahan Gajah Mada Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.
Katanya, penangkapan bermula setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka kerap diduga mengedar narkoba jenis sabu.
“Dari informasi ini, kita kemudian melakukan penyelidikan terhadap tersangka. Alhasil, kita mengamankannya yang disaksikan langsung Ketua RT setempat,” ungkap Raden.
Raden menyebut, dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti satu plastik plastik strip bening ukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu dan tiga bungkus sabu ukuran kecil di dalam kamar tersangka dengan total 7,35 gram.
Selain sabu, lanjut Raden, turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa satu plastik kresek bening dan satu unit HP merk Poco M3 warna hitam.
“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti lainnya dibawa ke Polresta Pangkalpinang.
Sementara tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika,” pungkas perwira balok tiga ini. []
Nur Quratul Nabila A