Pabrik Tahu Berformalin di Tangerang Digerebek, Pemilik Terancam Penjara 5 Tahun

SERANG – Pabrik tahu berformalin milik IS yang digerebek petugas Balai BPOM Serang di Jalan Raya Kukun – Daon, Kampung Keusik, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang ternyata telah beroperasi sejak 2018.

Hal tersebut diketahui dari keterangan IS kepada penyidik PNS Balai BPOM di Serang.

“Dari keterangan IS, ia sudah memproduksi tahu sejak tahun 2018. Hasil produksinya berupa tahu putih atau tahu bandung, tahu kuning dan tahu goreng. Produk IS ini diberi merek IR,” kata Kepala Balai BPOM di Serang, Mojaza Sirait, Minggu 17 November 2024.

Mojaza mengatakan, penindakan terhadap tempat memproduksi tahu berformalin tersebut dilakukan pada Selasa 24 September 2024. Penindakan tersebut dilakukan dengan kolaborasi antara Balai BPOM di Serang dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Korwas Polda Banten dan BAIS TNI.

“Kami saat itu melakukan pemeriksaan terhadap sebuah bangunan yang menjadi sarana produksi pangan. Hasil pemeriksaan mengandung bahan berbahaya berupa formalin,” ujarnya.

Mojaza menjelaskan, IS selain sebagai pemilik pabrik berperan dalam mengawasi produksi, membeli bahan baku dan menggaji karyawan. Total ada lima karyawan yang dipekerjakan oleh IS.

“Ada lima karyawannya, empat orang bagian produksi, sedangkan satu lagi sopir untuk mending tahu,” ungkapnya.

Dalam memproduksi tahu berformalin tersebut, karyawan IS diakui Mojaza memasukkan tahu kuning dan tahu putih ke dalam tong berisi air dan pewarna makanan. Selanjutnya, tahu tersebut dicampur bubuk formalin sebanyak dua tutup botol yang telah direbus.

“Setelah dicampur, tahu tersebut dipindahkan ke dalam bak yang bertuliskan IR lalu diangkut menggunakan truk untuk dikirim ke pasar,” ucapnya didampingi Ketua Tim Penindakan Balai BPOM di Serang, Farida Ayu Widiastuti.

Dalam memproduksi tahu berformalin, IS menghabiskan 200 kilogram kacang kedelai perharinya. Hasil produksi tahu berformalin yang dibuat oleh anak buah IS tersebut diperjualbelikan di Pasar Kemis Tangerang dan Pasar Mauk Tangerang.

“Dijual di daerah Tangerang,” ujarnya.

Majaza menambahkan, dari penindakan di lokasi pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1400 pcs tahu kuning, 356 pcs tahu putih, kain pembungkus tahu.

Kemudian, papan cetak tahu dan satu bungkus plastik bubuk formalin serta sebuah gayung.

“Barang bukti tersebut sudah kami lakukan penyitaan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, IS oleh penyidik PNS Balai BPOM di Serang dijerat dengan Pasal 136 huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

“Ancaman pidananya lima tahun atau denda 10 miliar,” tuturnya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *