Warga Probolinggo Diduga Jadi Korban TPPO
PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Rohayu (25 tahun) warga Dusun Togur RT.0 2/RW.04 Desa Tegal Watu, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur diduga telah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Rohayu menghilang tidak ada kabar sejak April 2024 sampai saat ini pihak keluarga belum pernah mendapat informasi tentang keberadaannya baik lewat telepon maupun bertemu secara langsung.
“Waktu itu sekitar bulan April 2024 dibawa seseorang berinisial E, pengakuannya mau dicarikan kerja sebagai pembantu di Kota Probolinggo, tidak tahunya dibawa kerja sebagai TKI ke Malaysia,”ujar Maryam (57 tahun) ibu korban ketika disambangi wartawan Prudensi.com, Jum’at (13/12/2024) dirumahnya.
Menurut Maryam, pihak keluarga termasuk Saleh (40 tahun) sang suami berupaya mencari keberadaan sang isteri Rohayu, bahkan pernah mendatangi rumah E di kawasan Kelurahan Mayangan, Kota Probolinggo namun gagal.
“E tidak bisa saya temui, rumahnya yang ada di kawasan Mayangan terkunci rapat, bahkan tetangga E menyayangkan kenapa bisa kenal dan ikut bujuk rayunya,”kata Maryam yang mengaku sangat rindu dengan Rohayu.
Maryam sangat menyayangkan tindakan E yang membawa Rohayu bekerja di Malaysia tanpa sepengetahuan keluarga.
“Rencana kami akan membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum, kami mau laporkan dalam waktu dekat agar pihak keluarga ada kejelasan keberadaan anak saya,”beber Maryam.
Sementara itu Abdullah dari tim investigasi LSM Linkar Kabupaten Probolinggo menegaskan, tindakan seseorang yang mempekerjakan secara ilegal termasuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Ancaman hukumannya sangat berat karena memperdagangkan orang dijadikan tenaga kerja ke luar negeri tanpa prosedur yang sah menurut hukum negara,”tegas Abdullah, Jum’at (13/12024).(Adl/Ful/Rac)