PK 7 Terpidana Kasus Vina-Eky Ditolak, MA Tegaskan Tidak Ada Kekhilafan Hukum

JAKARTA – Kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon, Jawa Barat yang terjadi pada tahun 2016 kini menemui babak akhir setelah upaya Pengajuan Kembali kasus tersebut ditolak hakim agung.

Dalam kasus ini tujuh orang divonis hukuman penjara seumur hidup. Sementara, satu orang telah bebas dari hukuman 8 tahun penjara, yakni Saka Tatal.

Kasus ini kembali mengemuka setelah kisahnya diangkat ke layar kaca. Momen ini kemudian dimanfaatkan para terpidana, termasuk Saka Tatal untuk mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA)

PK tujuh terpidana dibagi dalam dua perkara. Pertama, PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

PK mereka diadili oleh majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan dan anggota Yohanes Priyana serta Sigid Triyono.

Lalu, PK kedua nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto. Perkara ini diadili oleh Burhan Dahlan sebagai Ketua serta Jupriyadi dan Sigid Triyono sebagai anggota

Namun, PK yang diajukan oleh ketujuh terpidana tersebut ditolak oleh MA.

Saka Tatal yang telah bebas dari penjara juga mengajukan PK. Perkara dengan nomor 1688 PK/PID.SUS/2024 diadili oleh hakim tunggal Prim Haryadi.

Serupa dengan tujuh terpidana lainnya, PK yang diajukan oleh Saka Tatal ini juga ditolak oleh MA.

Juru Bicara MA, Yanto menerangkan permohonan PK tersebut ditolak lantaran majelis yang mengadili perkara menilai tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana.

“Bukti baru (novum) yang diajukan oleh para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruh a KUHAP,” kata Yanto di Gedung MA, Senin (16/12/2024). []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *