KPK Geledah Kantor OJK Terkait Korupsi CSR Bank Indonesia
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons usai kantor yang digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan korupsi penyalahgunaan CSR Bank Indonesia (BI).
“OJK menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi, Jumat (20/12/2024).
Ismail memastikan, sebagai lembaga negara, OJK berkomitmen penuh terhadap prinsip tata kelola yang baik (good governance), transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangannya.
“OJK akan bekerja sama dan mendukung KPK dalam menjalankan proses hukum yang sedang dilakukan,” jelasnya.
Bahkan, OJK juga memastikan bahwa seluruh layanan OJK kepada sektor jasa keuangan dan masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu.
“OJK akan terus menjalankan perannya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Kekinian, tim penyidik KPK telah menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Kamis (19/12/2024).
Juru bicara KPK Tessa Mahardika menjelaskan, upaya paksa penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dari penyidikan kasus ini.
Mengingat, KPK juga telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Upaya penggeledahan yang dilakukan oleh KPK adalah untuk memperkuat alat bukti yang saat ini sudah dikantongi oleh KPK,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya dokumen, surat, dan barang bukti elektronik (BBE). Tak hanya itu, tim penyidik juga menyita catatan-catatan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. []
Nur Quratul Nabila A