Bea Cukai Soekarno-Hatta Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1,1 Kg Sabu, 2 Tersangka Ditangkap
TANGERANG – Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) DJBC berhasil meringkus sindikat penyelundupan narkotika internasional.
Dimana, sindikat menggunakan modus menyembunyikan di dalam koper yang dilakukan oleh seorang penumpang yang tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Dari penindakan itu, tim Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti narkotika berupa kurang lebih 1.100 gram jenis Methamphetamine alias sabu.
Penindakan tersebut dilakukan pada hari Jumat 13 Desember 2024 lalu.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo, mengungkapkan berawal dari atensi ada penumpang berinisial YP terindikasi melakukan pembawaan narkotika yang tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 13 Desember 2024, dengan rute Kuala Lumpur – Cengkareng.
Kemudian kata Gatot Sugeng, atensi tersebut diteruskan dengan pemeriksaan barang dan badan terhadap penumpang oleh petugas di meja tumbang untuk dibawa ke posko bea cukai Terminal 3 dan dilakukan pemeriksaan mendalam.
“Nah dari hasil pemeriksaan mendalam terhadap koper bagasi penumpang tersebut, ternyata didapatkan kemasan plastik yang berisi kristal bening yang diduga merupakan narkotika dengan berat bruto total kurang lebih 1.100 gram yang disembunyikan dalam celana yang berada dalam koper bagasi,”kata Gatot Sugeng, Senin 20 Januari 2025 yang dikutip Radar Banten.
Dikatakan Gatot Sugeng, setelah dilakukan pengujian menggunakan alat uji narkotika dan uji laboratorium terhadap kristal bening yang diduga merupakan narkotika tersebut, yang di mana hasil menunjukkan Positif Narkotika golongan 1 Jenis Methamphetamine atau sabu.
“Selanjutnya tim gabungan bergerak cepat dalam proses penyelidikan dengan dilakukan kegiatan control delivery terhadap sindikat tersebut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”ucapnya.
Gatot Sugeng menuturkan, dari hasil wawancara diperoleh informasi bahwa YP diperintahkan oleh seseorang yang kemudian diketahui berinisial RP sebagai pengendali untuk keluar dari terminal dan menunggu instruksi selanjutnya.
Dari komunikasi, YP dan RP melalui aplikasi Whats App, diperoleh informasi bahwa akan datang seseorang untuk menjemput koper yg dibawa oleh YP, yang kemudian YP diarahkan untuk ke salah satu hotel di Kota Tangerang.
“Dan berdasarkan hasil pengembangan di lapangan, Tim gabungan berhasil mengamankan satu orang tersangka tambahan berinisial ST yang diketahui sebagai penjemput barang di salah satu hotel di daerah Tangerang,” tuturnya.
Gatot Sugeng menambahkan bahwa kedua tersangka dan barang bukti dari kegiatan pengembangan selanjutnya diamankan menuju Kantor Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
“Tersangka ini bakal dijerat dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya. []
Nur Quratul Nabila A