Pria Pencuri di Bangka Ternyata Juga Sindikat Narkoba, Diringkus Saat Simpan Sabu

BANGKA – Lantaran melakukan dugaan pencurian, seorang pria di Desa Pemali Kecamatan Pemali harus berurusan dengan pihak berwajib. Tak hanya melakukan pencurian, pria atas nama Dian Yulianto Shelly/DYS alias Dian (22) kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Sebelumnya aksi yang dilakukan seorang buruh harian ini dilakukan pada Minggu (1/12/2024) lalu di sebuah rumah Jl. Srikandi Desa Pemali, Kecamatan Pemali.

Pelaku melakukan aksinya ketika pemilik rumah sedang pergi beraktivitas di luar rumah.

Naas, saat balik ke rumah sekitar pukul 07.00 pelaku melihat kompor dan tabung gas miliknya hilang. Tak hanya itu, lemari es merk Hitachi, Ac merk Daikin dan televisi merk LG juga ikut hilang.

Naasnya lagi, mobil truk korban hilang bagian bak sebelah kiri termasuk juga mesin truknya. Pihak korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polres Bangka yang ditindaklanjuti Tim Kelambit (Buser) Satreskrim Polres Bangka yang dipimpin Aiptu Nanang Sulistyono dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) bersama Unit Reskrim Polsek Pemali.

Berdasarkan olah TKP dan informasi dari para saksi dilanjutkan penyelidikan intensif oleh Tim Kelambit dan Reskrim Polsek Pemali. Ciri-ciri diduga pelaku kemudian diketahui pada Rabu (15/1/2025) sedang berada di Jl.Kenangan Pemali. Sayangnya, pelaku hari itu belum berhasil diamankan. Namun pada Selasa (21/1/2025) diduga pelaku yang tak lain adalah Dian berhasil diamankan pukul 17.00 di kediamannya Jl. Srikandi Desa Pemali.

“Dari hasil introgasi singkat, pelaku DYS alias Dian mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban Jalan Srikandi Kecamatan Pemali. Pelaku mengaku mengetahui bahwa korban tidak ada di rumah dan melakukan pencurian tersebut dengan cara menggeser jendela rumah korban yang tidak terkunci, lalu masuk melalui jendela rumah korban,” kata Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim AKP Ogan Arif Teguh Imani, Rabu (22/1/2025).

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku lalu menggasak barang-barang berharga milik korban termasuk bak truk dan mesin truk. Akibat kejadian ini korban kehilangan AC sebanyak 4 unit, 1 buah kulkas empat pintu, dan tempat sabun dari keramik. Rupanya pelaku melakukan pencurian di tempat korban sebanyak tujuh kali untuk mengambil barang berharga korban.

Pelaku juga saat ditangkap mengaku baru mengkonsumsi narkoba jenis sabu yang akhirnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku. Di rumah pelaku, polisi menemukan sabu, bong alat isap sabu, timbangan digital diduga untuk menimbang sabu plastik klip dan pipet plastik. Pelaku Dian diduga juga mengedar sabu.

Saat ini diduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Bangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terkait kasus pencuriannya, Dian terancam dijerat pasal 363 KUHPidana. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *