Polres Bangka Barat Ungkap Lima Kasus Narkotika dalam Operasi Antik Menumbing 2025
BANGKA BARAT – Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkotika dalam Operasi Antik Menumbing 2025 yang berlangsung sejak 20 Januari hingga 31 Januari 2025. Dari lima kasus tersebut, empat di antaranya terjadi di Kecamatan Mentok, sementara satu kasus lainnya ditemukan di Kecamatan Parittiga.
Dalam operasi ini, polisi menangkap lima tersangka laki-laki dengan inisial FR (35), AN (24), RD (26), FL (17), dan ED (41). Para pelaku diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Wakapolres Bangka Barat, Kompol Iman Teguh Prasetyo, didampingi Kasat Narkoba, IPTU Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 193 paket sabu dengan berat bruto mencapai 271,03 gram. Estimasi nilai barang bukti tersebut mencapai Rp230.350.000.
“Operasi ini dilakukan sebagai langkah tegas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Bangka Barat. Kami mengimbau para pengguna dan pengedar untuk segera berhenti karena dampak yang ditimbulkan sangat merugikan, baik bagi diri sendiri maupun masyarakat,” ujar Kompol Iman Teguh dalam konferensi pers, Selasa (4/2/2025).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa operasi pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara rutin setiap tahunnya. Hal ini diharapkan dapat menekan angka penyalahgunaan narkoba serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari peredaran barang haram tersebut.
“Kami tidak akan berhenti. Siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku. Segera tinggalkan narkoba sebelum tertangkap,” tegas Iman.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba semakin meningkat, serta peredarannya di Bangka Barat dapat ditekan secara signifikan. []
Nur Quratul Nabila A