Polisi Tangkap Dua Pengedar Obat Keras di Serang, Ribuan Butir Disita
SERANG – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota berhasil mengamankan dua pengedar obat keras yang menyasar kalangan remaja. Dalam operasi ini, polisi menyita ribuan butir obat terlarang yang siap diedarkan di wilayah Kota Serang.
Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Yudha Hermawan, mengungkapkan bahwa dua tersangka yang ditangkap adalah MF (25), warga Lingkungan Neglasari, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, dan JM (20), warga Lingkungan Simanggu, Kelurahan Peger Agung, Kecamatan Walantaka.
“MF dan JM kami amankan dalam dua penangkapan berbeda setelah dilakukan penyelidikan atas laporan masyarakat,” ujar Yudha dalam konferensi pers di Mapolresta Serang Kota, Selasa (4/2/2025).
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras di kalangan remaja. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif sejak 20 Januari 2025.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi MF sebagai salah satu pelaku utama. Tersangka ditangkap di rumahnya di Cipare, Kota Serang, dengan barang bukti sebanyak 398 butir obat warna kuning berlogo MF dan 108 butir obat jenis tramadol.
Pengembangan lebih lanjut mengarah ke JM, yang kemudian diamankan pada 21 Januari 2025 di rumahnya di Lingkungan Simanggu, Kelurahan Peger Agung, Kecamatan Walantaka. Dari tangan JM, polisi menyita 372 butir obat keras berlogo MF serta 70 butir tramadol.
Berdasarkan keterangan para tersangka, obat-obatan tersebut dijual secara eceran dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 15.000 hingga Rp 30.000 per butir, serta Rp 70.000 hingga Rp 100.000 per lempeng. Penjualan dilakukan secara tunai atau melalui sistem cash on delivery (COD), dengan sasaran utama para pelajar dan remaja.
“Kami menemukan bahwa mereka menjual langsung ke remaja melalui sistem COD. Hal ini sangat berbahaya karena dapat merusak generasi muda,” kata Yudha.
Atas perbuatannya, MF dan JM dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar, terutama yang menyasar anak-anak dan remaja. []
Nur Quratul Nabila A