KPK Geledah Rumah Japto, Pemuda Pancasila Berikan Pernyataan Akhirnya Buka Suara
![](https://prudensi.com/wp-content/uploads/2025/02/japto-1024x683.jpg)
JAKARTA – Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tidak bersalah terkait penggeledahan KPK di rumah kediaman Ketua Umum PP Japto Soerjosoemarno pada Selasa (4/2/2025) malam.
“Kami menghormati proses hukum dan kami meminta agar semua menghormati serta mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Sekretaris Jenderal MPN PP Arif Rahman lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (5/2/2025) malam.
Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Dalam penggeledahan, tim penyidik KPK menyita 11 mobil, uang rupiah dan valuta asing, dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan pihaknya sedang berupaya mencari dan menyita aset-aset diduga hasil gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Rita. Hal itu dalam rangka memulihkan aset.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK lebih dulu menggeledah rumah kediaman pengusaha batu bara yang juga Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur (Kaltim) Said Amin pada Juni 2024 lalu dan rumah kediaman Wakil Ketua Umum MPN PP sekaligus Politikus Partai NasDem Ahmad Ali pada Selasa, 4 Februari 2025.
Sejumlah barang bukti seperti uang tunai, tas, jam hingga banyak kendaraan disita penyidik.
Rita Widyasari kembali diproses hukum KPK karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal TPPU.
Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.
Pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur yang bernama Said Amin. Tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.
KPK juga telah memeriksa dan menggeledah rumah kediaman Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, di Surabaya, Jawa Timur.
Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.
Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.
Rita kini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu untuk menjalani vonis pidana 10 tahun penjara. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), Rita juga dihukum membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan dengan hak politik dicabut selama lima tahun, terhitung mulai dari yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok.
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. []
Nur Quratul Nabila A