Moh. Taufiq : Jual Beli Tanpa AJB Tidak Penuhi Syarat Formil

PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Jual beli tanah tanpa Akta Jual Beli (AJB) bisa dianggap tidak sah di mata hukum. AJB merupakan bukti legal transaksi jual beli tanah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Notaris atau Camat (PPATS).J

Jika jual beli tanah dilakukan tanpa AJB, maka pembeli akan mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran hak atas tanah.

Selain itu, pembeli juga akan kesulitan untuk melakukan pembuktian jika terjadi sengketa atau klaim dari pihak lain.

Hal tersebut dijelaskan seorang H. Moh. Taufiq, SH, MH advokat senior asal Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, kepada Prudensi, Jum’at (7/2/2025).

“Tidak ada kata pembenar jika dalam transaksi jual beli tanah tidak dilakukan didepan Notaris atau Camat, jika masih dilakukan itu cacat hukum dan tidak mempunyai kepastian hukum, itu termasuk cacat formil,”kata H. Moh. Taufiq.

Demikian pula menurut pakar hukum ini, dalam kasus tanah di Desa Karanggeger yang ditangani saat ini termasuk cacat hukum. Tanah tersebut sudah bersertifikat, tidak ada alas hak tertinggi selain Sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Tanah tersebut atas nama klien saya Kholifah, sudah hampir 55 tahun digarap tanpa gangguan sedikitpun, lalu ada yang mengklaim, ditanya surat-suratnya tidak bisa membuktikan,”tegas H. Moh. Taufiq.

Sementara itu, Musyaffak Alfarisi selaku pembeli tanah yang berlokasi di Desa Karanggeger, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo mengatakan proses pembeliannya berdasarkan perjanjian perdamaian yang dibuat sah antara Buati Suharyono Binti Jokerto dengan Abdul Halik.

“Dasar pembelian tanah tersebut sesuai kesepakatan bersama berupa perjanjian perdamaian yang ditandatangani pada 31 Juli 2024 dengan sadar dan tanpa tekanan dari pihak manapun,”pungkas Musyaffak Alfarisi. (rac/adl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *