Polres Sukabumi Gagalkan Operasi Taksi Gelap dan Sita Ratusan Knalpot Brong

SUKABUMI โ€“ Dalam sebuah operasi gabungan yang melibatkan jajaran Satlantas Polres Sukabumi dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, sebanyak lima unit kendaraan roda empat yang diduga sebagai taksi gelap diamankan.

Operasi tersebut dilakukan di beberapa titik lokasi strategis yang selama ini menjadi tempat beroperasinya angkutan tanpa izin tersebut. Selain kendaraan, 11 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan ratusan knalpot brong juga berhasil diamankan dan dimusnahkan di halaman Satpas Polres Sukabumi, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Palabuhanratu, pada Jumat (7/2/2025).

Kapolres Sukabumi, AKP Arif Saepul Haris, menjelaskan bahwa keluhan masyarakat mengenai keberadaan taksi gelap yang meresahkan akhirnya ditanggapi dengan serius.

โ€œDalam beberapa hari terakhir, kami menerima laporan masyarakat tentang adanya kendaraan yang beroperasi tanpa izin, yang berpotensi menambah angka pelanggaran di wilayah ini. Kami pun segera melakukan tindakan dengan menggelar operasi gabungan bersama Dishub,โ€ kata Arif saat diwawancara di lokasi.

Lima unit kendaraan yang diamankan dalam operasi ini terdiri dari berbagai jenis minibus, termasuk jenis Avanza, yang diketahui beroperasi tanpa izin sebagai taksi gelap. Menurut Arif, fenomena taksi gelap di Sukabumi cukup meresahkan, tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi para pengemudi taksi resmi dan angkutan umum lainnya.

“Kami bekerja sama dengan Dishub untuk memberikan solusi, agar taksi gelap ini bisa dilegalkan, sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, ratusan knalpot brong yang diamankan juga turut dimusnahkan dengan cara digergaji mesin.

“Knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum. Banyak pengendara yang menggunakan knalpot ini tanpa memperhatikan dampak bisingnya,” tambah Arif.

Dalam operasi ini, polisi juga menegakkan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada.

“Untuk penggunaan knalpot brong, kami menerapkan sanksi yang tercantum dalam Pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang dapat dikenakan pidana penjara selama tiga bulan atau denda maksimal Rp900.000,” jelas Arif.

Sementara itu, terkait taksi gelap, menurutnya, Pasal 23 Ayat 1 PP Nomor 79 Tahun 2019 tentang angkutan umum mengatur bahwa setiap penyelenggara angkutan harus memiliki izin operasional dari pemerintah. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan pidana penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp10 juta sesuai dengan Pasal 308 KUHP.

Kasatlantas Polres Sukabumi menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, serta untuk mencegah praktik ilegal yang dapat merugikan masyarakat. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *