Bareskrim Polri Periksa 44 Saksi dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tangerang

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memeriksa 44 saksi terkait dugaan pemalsuan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Pagar Laut, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Pemeriksaan tersebut melibatkan Kepala Desa Kohod, Arsin, serta sejumlah pihak dari kementerian dan instansi terkait.

“Hingga saat ini, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 44 saksi. Selain warga desa, kami juga memanggil pihak dari kementerian serta instansi terkait. Beberapa ahli juga telah kami periksa,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/2/2025).

Sebagai bagian dari penyelidikan, penyidik melakukan penggeledahan di rumah pribadi dan kantor Kepala Desa Kohod. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 263 warkah tanah. Warkah merupakan dokumen yang berisi data fisik dan yuridis bidang tanah yang digunakan sebagai dasar pendaftaran dan penerbitan sertifikat tanah.

“Sebanyak 263 warkah tanah telah disita untuk diuji di Laboratorium Forensik guna memastikan keabsahan nya,” tambah Djuhandhani.

Sebelumnya, Kepala Desa Kohod, Arsin, sempat mangkir dari panggilan Bareskrim, namun kini telah diperiksa sebagai saksi. Djuhandhani menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangani kasus ini.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan pemalsuan sertifikat tanah ini telah berlangsung sejak 2021. Modus operandi yang digunakan melibatkan pembuatan dan penggunaan dokumen palsu untuk mengajukan permohonan pengukuran serta pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

“Kami juga tengah mendalami peran pihak lain yang turut membantu dalam kasus ini. Semua alat bukti akan kami lengkapi guna menuntaskan penyelidikan,” pungkasnya.

Penyelidikan masih terus berlanjut, dan Bareskrim Polri berkomitmen untuk mengungkap tuntas kasus ini guna memastikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *