Kementerian ESDM Persiapkan Pengawasan Terhadap Penyaluran LPG 3 Kg Lewat Lembaga Khusus

JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang merumuskan mekanisme pengawasan penyaluran LPG 3 kg yang akan dikelola oleh lembaga tersendiri. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa subsidi gas melon tersebut tepat sasaran dan tidak terjadi pemborosan anggaran.
“Saya sedang merumuskan bersama tim agar proses pengawasan ini lebih efisien dan efektif, sehingga subsidi dapat diberikan tepat kepada yang berhak,” ujar Bahlil di Jakarta, Selasa (11/2/2025) saat ditemui di acara di Fairmont Hotel.
Menteri Bahlil menegaskan pentingnya memastikan subsidi LPG 3 kg tidak disalahgunakan. “Subsidi ini untuk rakyat, jadi harganya harus sesuai, volumenya harus tepat, dan distribusinya tidak boleh diselewengkan,” tambahnya.
Menurutnya, dibutuhkan sebuah badan pengawas khusus untuk mengawasi pendistribusian tabung gas subsidi agar tepat sasaran. Dalam hal ini, ia menyarankan agar lembaga seperti BPH Migas atau lembaga ad hoc lainnya diberikan tugas tersebut, sehingga tidak ada tumpang tindih dengan tugas lembaga lain.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa saat ini pengawasan untuk BBM subsidi dan jaringan gas (jargas) sudah berada di bawah BPH Migas. Oleh karena itu, rencana integrasi pengawasan LPG 3 kg dengan BPH Migas juga akan dilakukan, mengingat penyaluran LPG 3 kg sebagian besar dilakukan oleh PT Pertamina, yang juga menangani distribusi BBM subsidi.
“Pengawasan LPG 3 kg ke depan akan terintegrasi dengan pengawasan BBM subsidi karena badan usaha yang terlibat dalam distribusinya sama, yakni Pertamina. Hal ini akan meningkatkan efisiensi pengawasan,” ungkap Yuliot.
Rencana ini juga akan diikuti dengan perubahan regulasi yang akan mengatur soal pengawasan penyaluran LPG 3 kg. Yuliot menambahkan, regulasi yang ada akan dimodifikasi untuk menambahkan tugas BPH Migas dalam pengawasan distribusi gas subsidi tersebut.
“BPH Migas akan mengubah regulasinya agar bisa mengawasi penyaluran LPG 3 kg subsidi, dan seluruh badan usaha yang terlibat akan melaporkan kegiatan distribusinya kepada lembaga tersebut,” tambah Yuliot.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat memastikan penyaluran LPG 3 kg tepat sasaran dan mengurangi potensi penyalahgunaan yang merugikan masyarakat. []
Nur Quratul Nabila A