46 WNI Korban Perdagangan Orang di Myanmar Dipulangkan, Dua Alami Luka Tembak

TANGERANG – Dua warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban penyekapan dan penyiksaan di Myawaddy, Myanmar, yang mengakibatkan luka tembak di bagian kaki. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan bahwa keduanya tidak mengalami cacat fisik permanen, namun mengalami luka akibat kekerasan yang mereka alami.

“Kalau cacat fisik tidak ada, tetapi ada yang mengalami luka tembak pada bagian kakinya. Itu ada dua orang,” ujar Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha, di Tangerang, Jumat (21/2/2025).

Judha menjelaskan bahwa kedua WNI tersebut menjadi korban penyiksaan oleh kelompok separatis yang beroperasi di Myawaddy. Meski begitu, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitas maupun kronologi kejadian yang menimpa mereka.

Sebagian besar korban penyekapan telah berhasil diselamatkan dan dipulangkan ke Indonesia. Sebanyak 46 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) telah tiba di tanah air melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis (20/2/2025) malam.

“Kami telah berhasil memulangkan sebanyak 46 orang pekerja migran Indonesia (PMI) dari Myawaddy, Myanmar. Ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara pemerintah Indonesia dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI),” kata Judha.

Pemulangan para korban dilakukan dalam dua tahap menggunakan dua maskapai penerbangan, yakni Batik Air ID7630 yang tiba pukul 23.55 WIB dan AirAsia QZ257 yang mendarat pukul 00.10 WIB. Para korban berasal dari sembilan provinsi di Indonesia, termasuk Sumatra Utara, Jawa Barat, Sulawesi Utara, dan DKI Jakarta. Salah satu dari mereka diketahui merupakan mantan anggota DPRD Indramayu berinisial R.

Judha juga mengungkapkan bahwa saat ini masih terdapat sekitar 270 WNI yang terjebak di Myawaddy. Pemerintah akan terus berupaya untuk memulangkan mereka ke Indonesia secepat mungkin.

“Kami berharap dapat segera melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pemberangkatan ilegal ini agar dapat dikenakan sanksi hukum yang tegas,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian PPMI, Rinardi, menjelaskan bahwa setelah tiba di Indonesia, para PMI akan menjalani proses pendataan dan asesmen oleh Kementerian Sosial sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

“Setelah seluruh tahapan selesai, mereka akan dikembalikan ke daerah asal dengan penanganan yang akan dikoordinasikan bersama Kementerian Sosial,” tuturnya.

Kasus perdagangan orang yang menimpa WNI di Myanmar ini menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia. Kemlu RI menegaskan akan terus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memberantas sindikat yang menjerat para korban dalam praktik kerja paksa dan penyekapan di luar negeri. []

Nur QUratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *