NTB Ungkap 165 Kasus Narkoba, 248 Tersangka Ditangkap dalam Dua Bulan

MATARAM – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) bersama jajaran kepolisian resor kabupaten dan kota berhasil mengungkap 165 kasus penyalahgunaan narkoba dalam periode Januari hingga Februari 2025. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 248 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda NTB, Inspektur Jenderal Polisi Hadi Gunawan, dalam konferensi pers di Mataram pada Selasa (25/2/2025), mengungkapkan bahwa dalam kasus-kasus tersebut, pihak kepolisian mengamankan berbagai jenis narkotika, termasuk sabu-sabu, ganja, dan ekstasi.

“Dari 165 kasus narkoba yang terungkap sejak Januari hingga Februari 2025, kami menyita barang bukti berupa 6,9 kilogram sabu-sabu, 120,36 gram ganja, serta sembilan butir ekstasi,” ujar Hadi.

Dari total kasus yang terungkap, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB menangani 19 kasus dengan menetapkan 28 tersangka, enam di antaranya merupakan residivis kasus narkoba.

Kapolda NTB menyebut terdapat tiga kasus menonjol berdasarkan jumlah barang bukti yang disita.

Kasus pertama melibatkan seorang perempuan berinisial EM (38) asal Jawa Barat, yang ditangkap pada 13 Februari 2025 setibanya di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM). Dalam pemeriksaan, polisi menemukan tiga paket sabu-sabu seberat 2,9 kilogram yang disembunyikan di dalam koper miliknya.

“EM mengaku membawa sabu dari Malaysia atas perintah seorang pria berinisial SJ dengan bayaran Rp150 juta. Barang tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang di Kota Mataram,” kata Kapolda.

Kasus kedua terjadi pada 14 Februari 2025, ketika tim Ditresnarkoba Polda NTB menangkap seorang pria berinisial HI (35) asal Lombok Barat. HI ditangkap saat membawa sabu-sabu seberat 1,9 kilogram yang dikemas dalam bungkusan teh China merek Guanyinwang.

“HI menerima perintah untuk mengambil paket tersebut dan mengantarkannya kepada seorang pembeli di Mataram,” jelas Hadi.

Kasus terakhir terjadi pada 17 Februari 2025, ketika polisi menangkap pria berinisial JMW (23) asal Aceh Utara di BIZAM. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sabu-sabu seberat 491 gram yang disembunyikan dalam lipatan sandal yang dipakainya.

“JMW diperintahkan seseorang dari Aceh Utara untuk menyerahkan sabu tersebut kepada pembeli di Mataram dengan imbalan Rp25 juta jika berhasil,” tambah Kapolda.

Kapolda NTB mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap kasus-kasus narkoba.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan informasi yang diberikan oleh masyarakat. Kami berterima kasih dan berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut demi memberantas peredaran narkoba di NTB,” pungkasnya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *