Oknum Pengusaha Di Sintang Jual Solar Subsidi Ke Lokasi Peti

SINTANG, PRUDENSI.COM-Seorang pengusaha berinisial D menjual minyak ke lokasi tambang mas (Peti)
dengan Mengunakan Motor Air Mini di lokasi sungai Paoh.

Selama menjual minyak subsidi ke lokasi tambang mas berjalan mulus tanpa ada tersentuh aparat penegak hukum di wilayah tersebut.

Minyak Solar Subsidi itu punya salah satu pengusaha Sintang (D) selama ini dia menjual kepada para penambang Emas ilegal ke lokasi Putussibau.

Ponton Pertamini Milik seorang Pengusaha D di Desa paoh Benua, Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang Kalimantan Barat, Terindikasi kuat menjual Minyak Subsidi Biosolar Kepada para Penambang Emas Tampa Ijin (PETI) di atas Harga Eceran Terendah (HET).

Seorang pengusaha D Menjual Minyak Subsidi dengan Harga Kisaran 14.000 sampai 15.000 perliternya Kepada para Penambang Emas Ilegal, ” tandanya.

Kami akan melaporkan seorang Pengusaha D ke polda Kalbar dan Melaporkan ke pertamina Jalan Sutoyo Pontianak kalimantan Barat.

Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur ancaman pidana denda bagi pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan penimbunan BBM terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliar.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *