Sopir Pikap yang Terlibat Kecelakaan Maut Renville Antonio Ditetapkan sebagai Tersangka

SITUBONDO – Muhammad Deva Saputra (19), sopir pikap yang terlibat dalam kecelakaan maut dengan Bendahara Umum Partai Demokrat, Renville Antonio, di Jalan Asembagus, Situbondo, pada Jumat (14/2/2025), resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta keterangan sejumlah saksi.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Komarudin, menyatakan bahwa status tersangka diberikan setelah pihak kepolisian menemukan bukti yang cukup.
“Iya, MDS telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil olah TKP serta keterangan saksi-saksi,” ujar Komarudin, Rabu (5/3/2025).
Meskipun berstatus tersangka, Deva tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Ia dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa.
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Asembagus, Situbondo, yang mengarah ke Banyuwangi. Insiden ini melibatkan motor gede (moge) jenis Harley Davidson yang dikendarai Renville Antonio dan sebuah mobil pikap bernomor polisi P 9308 MY yang dikemudikan oleh Deva.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kecelakaan bukan merupakan tabrakan langsung, melainkan serempetan antara kedua kendaraan. Dari sketsa TKP dan bukti awal, mobil pikap diduga hendak berbelok ke kanan untuk membeli bahan bangunan di toko yang terletak di sisi kanan jalan.
“Dari keterangan sopir, ia sempat ke kiri, lalu berbelok ke kanan menuju toko bahan bangunan. Saat itu terjadi serempetan dengan moge yang dikendarai korban,” jelas Komarudin.
Akibat serempetan tersebut, Renville kehilangan kendali hingga sepeda motor yang dikendarainya melaju ke kanan, menabrak pohon serta pot bunga di pinggir jalan, sekitar 30 hingga 40 meter dari titik awal kejadian. Benturan keras menyebabkan luka parah dan pendarahan di bagian kepala, yang akhirnya merenggut nyawanya.
Hasil pemeriksaan juga mengungkapkan bahwa Deva tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Meski begitu, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini lebih lanjut, termasuk menganalisis kecepatan kendaraan korban sebelum kecelakaan terjadi.
“Kami masih terus menyelidiki faktor lain dalam kecelakaan ini, termasuk kecepatan moge yang dikendarai korban,” tambah Komarudin. []
Nur Quratul Nabila A