BNN Bali Tangkap WN Malaysia yang Selundupkan Sabu dalam Kondom

BALI – Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menangkap seorang warga negara Malaysia berinisial AAN (26) atas dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu ke Pulau Bali. Tersangka menyembunyikan sabu seberat 11,84 gram dalam kondom yang dimasukkan ke dalam organ intimnya guna mengelabui petugas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Kepala BNN Bali, Brigjen Rudy Ahmad Sudrajat, dalam konferensi pers di Denpasar, Kamis (6/3/2025), mengungkapkan bahwa tersangka memperoleh narkotika tersebut dari seorang rekan bernama Aran alias Boy, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diberikan oleh seseorang yang masih dalam pencarian. Kami masih melakukan pengembangan terkait jaringan yang terlibat,” ujar Rudy.
Penangkapan terhadap AAN berlangsung pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 00.10 WITA. Petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai mencurigai gerak-gerik tersangka saat melewati pemeriksaan di Terminal Kedatangan Internasional. Setelah dilakukan pemindaian menggunakan mesin x-ray, ditemukan sebuah kondom berwarna hitam di dalam organ intimnya.
Setelah kondom tersebut diperiksa lebih lanjut, petugas menemukan plastik bening berisi sabu dengan berat bersih 11,84 gram. Berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika tersebut dibawa untuk digunakan bersama pacar dan teman-temannya selama berlibur di Bali.
“Tersangka datang ke Bali untuk liburan dan telah membuat janji dengan pacarnya. Barang bukti yang diamankan rencananya akan mereka gunakan bersama teman-temannya dari Malaysia,” tambah Rudy.
Meski demikian, tersangka mengaku tidak datang bersama pacar maupun temannya. Hingga saat ini, belum ditemukan indikasi bahwa AAN mendistribusikan narkotika tersebut kepada pihak lain.
Atas perbuatannya, AAN dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 113 Ayat (2), atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. []
Nur Quratul Nabila A