Bank Sumut dan Pemkot Medan Luncurkan Sistem Pajak Otomatis Qresto
MEDAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara (Sumut), mulai menerapkan sistem digital terbaru untuk memastikan pajak sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka) masuk langsung ke kas daerah secara otomatis saat transaksi berlangsung, melalui aplikasi Quick Response Electronic Splitting System for Tax Optimization (Qresto).
Inovasi ini diluncurkan bersama PT Bank Sumut (Perseroda) sebagai upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah, sekaligus meminimalkan potensi keterlambatan maupun ketidaksesuaian pelaporan pajak.
Direktur Teknologi Informasi dan Operasional Bank Sumut Sandhy Sofian menjelaskan bahwa Qresto memanfaatkan sistem Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yang telah umum digunakan masyarakat, namun dengan mekanisme tambahan berupa pemisahan otomatis pajak sebesar 10 persen ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Medan.
“Qresto ini merupakan inovasi digital, dan pajak hotel, restoran, dan kafe langsung ke kas daerah saat transaksi terjadi. Skema ini menjadi yang pertama di Indonesia,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara, Senin, (28/04/2026).
Ia menegaskan bahwa sistem ini mengubah pola lama berbasis self assessment yang bergantung pada pelaporan wajib pajak, menjadi sistem otomatis yang bekerja dalam hitungan detik tanpa jeda waktu.
“Qresto bekerja memanfaatkan sistem QRIS yang sudah akrab di masyarakat. Bedanya, setiap transaksi pembayaran otomatis memisahkan 10 persen pajak, dan langsung menyetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Medan tanpa pelaporan manual, tanpa jeda waktu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Qresto juga terintegrasi dengan sistem Smartax milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, sehingga seluruh proses administrasi, termasuk penerbitan Surat Tanda Setoran (STS), berlangsung secara otomatis dan dapat dipantau melalui dashboard secara real time.
“Qresto adalah komitmen kami memastikan setiap rupiah pajak daerah tercatat, tersalurkan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan real time,” kata Sandhy.
Ia juga mendorong pemerintah daerah lain di Sumut untuk mengadopsi sistem serupa guna mempercepat digitalisasi keuangan daerah yang lebih akuntabel.
Sementara itu, Wali Kota (Wali Kota) Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menilai penerapan Qresto menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan pajak.
“Masyarakat berhak tahu, bahwa pajak yang mereka bayar benar-benar kembali ke daerah. Dengan sistem ini, begitu transaksi terjadi, pajak langsung masuk ke kas daerah di hari yang sama,” kata Rico.
Menurutnya, sistem ini tidak hanya memperkuat transparansi, tetapi juga mendorong kepatuhan wajib pajak di sektor horeka. Pemkot Medan bahkan akan memberikan penanda khusus bagi pelaku usaha yang menggunakan Qresto sebagai simbol integritas.
“Pemkot Medan bahkan akan memberikan penanda khusus bagi restoran pengguna Qresto sebagai simbol usaha yang transparan dan berintegritas,” paparnya.
Implementasi Qresto diharapkan menjadi model baru dalam pengelolaan pajak daerah berbasis teknologi, yang tidak hanya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan efisien di era digital. []
Penulis: Muhammad Said | Penyunting: Redaksi01
