Sidang Provokator Pendudukan Lahan JCE Bondowoso Berlanjut

BONDOWOSO, PRUDENSI.COM-Proses hukum terhadap tiga terdakwa provokator pendudukan lahan Java Coffee Estate (JCE) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 5 memasuki babak baru.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bondowoso menolak eksepsi penasihat hukum para terdakwa dalam sidang putusan sela pada 4 Maret 2025. Dengan demikian, persidangan berlanjut ke tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi dan ahli.
Eksepsi penasihat hukum telah masuk ke dalam pokok perkara. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan menolak seluruh permohonan tersebut,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Bondowoso, Dwi Dutha Ari Sampurna. Sidang tahap pembuktian dijadwalkan berlangsung pada 11 Maret 2025.
Tiga terdakwa, yakni Jumari alias Haji Nawawi, Fajariyanto alias Wajar, dan Ahmad Yudi Purwanto, diduga menghasut warga untuk menduduki lahan negara secara ilegal. Akibat aksi mereka, lahan milik PTPN I Regional 5 hingga kini masih dikuasai oleh beberapa oknum lain.
Manajer JCE, Heri Suciyoko, menegaskan bahwa perusahaan masih memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang
menduduki lahan untuk menyerahkannya secara sukarela. Namun, bagi yang tetap bertahan, perusahaan tidak akan ragu mengambil langkah hukum.
“Empat dari 13 oknum telah menyerahkan lahan setelah melalui mediasi dengan kepala desa setempat. Bagi yang masih bertahan, kami akan menempuh jalur hukum tanpa kompromi,” kata Heri.
Jejak Lama Penguasaan Ilegal
Salah satu terdakwa, Jumari, dikenal sebagai residivis dengan rekam jejak kasus penebangan liar dan penguasaan lahan tanpa izin sejak 2017. Keberadaannya diduga menjadi motor penggerak meningkatnya kasus kriminalitas penguasaan lahan ilegal di kawasan Ijen.
Alih fungsi lahan secara ilegal juga membawa dampak lingkungan serius. Lahan yang semula ditanami tanaman keras diubah menjadi ladang sayur seperti kol dan kentang. Pola tanam ini berisiko mempercepat erosi dan memicu bencana ekologis.
Sejarah mencatat, kawasan Ijen dilanda banjir bandang pada 2020 dan 2023 akibat penggundulan hutan dan tata kelola lahan yang tidak terkendali.
Proyek Strategis Nasional yang Terancam
PTPN I Regional 5, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), memiliki tanggung jawab menjaga dan mengoptimalkan aset negara. Java Coffee Estate merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mendukung program Bondowoso Republik Kopi (BRK), dengan visi menjadikan Ijen sebagai pusat produksi kopi specialty dunia.
Saat ini, perusahaan telah mengembangkan lahan kopi arabika seluas 3.500 hektare yang menyerap tenaga kerja hingga 4.000 orang per hari. Dalam periode 2025-2026, PTPN I Regional 5 berencana memperluas perkebunan kopi di Kebun Blawan seluas 483 hektare, membuka peluang kerja bagi 700 orang per hari.
Namun, upaya ini terancam oleh keberadaan kelompok yang masih menduduki lahan secara ilegal. Menanggapi tuduhan kriminalisasi terhadap warga, Heri Suciyoko menegaskan bahwa PTPN I Regional 5 hanya menjalankan tugasnya sesuai hukum.
“Tindakan mereka bukan sekadar penguasaan lahan ilegal, tetapi juga bentuk kriminalisasi terhadap negara. Alih fungsi lahan yang tidak bertanggung jawab mengancam kelestarian lingkungan dan merugikan masyarakat luas,” tegasnya.
PTPN I Regional 5 mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh oknum yang memanfaatkan isu agraria demi kepentingan pribadi. Sebagai solusi bagi petani sekitar Ijen, perusahaan membuka peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam budidaya hortikultura dengan regulasi yang jelas.
Proses hukum ini menjadi ujian bagi ketegasan negara dalam menindak pelanggaran agraria dan menjaga keberlanjutan sektor perkebunan. PTPN I Regional 5 menegaskan bahwa penguasaan lahan secara ilegal tidak akan dibiarkan, dan setiap pelanggaran hukum akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku. (*)