Polres Batanghari Ungkap 7 Kasus Narkoba dalam Sebulan, 8 Tersangka Diamankan

BATANGHARI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batanghari melalui Tim Kuda Hitam berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran narkotika sepanjang periode 17 Februari hingga 11 Maret 2025. Dalam operasi tersebut, delapan tersangka berhasil diamankan.
Pada konferensi pers yang digelar di Gedung Balai Laluan Bhayangkara, Kamis (13/3/2025), Kapolres Batanghari AKBP Handoyo Yudhy Santosa melalui Wakapolres Kompol M. Ridho, didampingi Kasat Narkoba Iptu Al Imron dan Kasi Humas Iptu Simbang Tetap, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba di wilayah Batanghari.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Batanghari. Pengungkapan tujuh kasus dalam satu bulan terakhir ini menunjukkan keseriusan kami dalam menindak penyalahgunaan narkoba,” ujar Kompol M. Ridho.
Pengungkapan kasus ini dilakukan di beberapa titik di Kabupaten Batanghari, antara lain:
- Dusun Mangun Jaya, Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang (17 Februari 2025)
- Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian (26 Februari 2025)
- Kelurahan Muara Bulian, Kecamatan Muara Bulian (26 Februari 2025)
- Desa Buluh Kasab, Kecamatan Maro Sebo Ulu (3 Maret 2025)
- Desa Sumber Sari, Kecamatan Bajubang (4 Maret 2025)
- Jalan Jambi – Muara Bulian, Desa Tenam, Kecamatan Muara Bulian (11 Maret 2025)
Delapan tersangka yang berhasil diamankan dalam operasi ini adalah:
- Deni Novriansyah (DN) & Doni Novriadi (DN)
- Radit Oktario Ramadhan (ROR)
- Subhan Akbar (SA)
- Zakaria (Z)
- Aji Pangestu (AP)
- Parwanto alias Caluk (P)
- Aldi Saputra (AS)
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 43 paket sabu dengan berat bruto 24,7 gram, enam unit telepon seluler, satu unit kunci sepeda motor, satu alat hisap sabu, satu kaca pireks, serta satu tempat kacamata yang diduga digunakan untuk menyimpan barang terlarang.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Kepolisian
Seluruh tersangka kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkotika. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Mari kita jaga generasi muda dari bahaya narkoba,” imbau Wakapolres Batanghari.
Kasat Narkoba Iptu Al Imron juga mengapresiasi peran media dalam menyebarluaskan informasi terkait pemberantasan narkotika di Batanghari.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh rekan jurnalis yang telah membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Publikasi yang luas sangat mendukung kerja kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba,” tutupnya. []
Nur Quratul Nabila A