Isteri Sah Di Probolinggo Gerebek Suami Diduga Bersama Selingkuhannya

PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Seorang istri bernama Ida Fitriawati warga Desa Sukodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo menggerebek suaminya sendiri Dani Febrianto berduaan yang diduga dengan pasangan selingkuhannya bernama Nurul Afnani, yang tak lain karyawannya sendiri pada 14 Maret 2025 pukul 02.30 Wib dini hari.
Diketahui suami dari Ida Fitriawati adalah pemilik usaha Dani Net yang bergerak dibidang wifi.
Peristiwa penggrebekan bermula saat Ida Fitriawati yang didampingi kakaknya Musa pada sekira jam 01.00 mengetahui suaminya sudah tinggal serumah dengan Fani dirumah kontrakan tersebut berduaan, akhirnya malam itu juga Fitri langsung berkoordinasi dengan Polsek Kraksaan yang menangani laporannya untuk melakukan pengerebekan dirumah kontrakan tersebut.
Tidak butuh lama anggota Polsek Kraksaan yang dipimpin oleh komandan David bersama 4 anggota Polisi lainya melakukan pengerebekan dirumah kontrakan tersebut, telah mendapati mereka berdua dirumah tersebut dan pada saat digerebek itu mereka berdua (Dani dan Fani) mengaku sudah melakukan nikah secara Sirri.
Menurut Tim Kuasa Hukum Ida Fitriawati, Moh. Ridwan, SH, peristiwa penggrebekan tersebut terjadi di rumah kontrakannya pelaku di Perum Grand Mutiara Desa Sidopekso, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probobolinggo.
“Pada peristiwa penggrebekan tersebut juga disaksikan dari anggota Polsek Kraksaan,”kata Moh. Ridwan, Minggu (16/3/2025).
Ternyata bukan hanya sekali, sebelumnya Ida Fitriawati juga pernah menggrebek suaminya di kantor tempat kerjanya di perumahan Kraksaan Land.
Dan hal tersebut sudah dilaporkan oleh Ida Fitriawati (korban) yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya Moh. Ridwan SH ke Polsek Kraksaan dengan Nomor Polisi LP/B/119/XII/2024/SPKT
Moh. Ridwan menegaskan bahkan Penggrebekan tersebut merupakan rangkaian dari penyelidikan, dan saat digrebek, kedua terlapor mengaku bahwa mereka telah menikah secara siri sehingga hubungan tersebut merupakan hubungan terlarang dan merupakan perbuatan pidana sebagaimana pasal 284 KUHP.
Masih menurut Moh. Ridwan bahwa dugaan kumpul kebo dengan suami orang sebagaimana yang dilaporkan oleh klien adalah perbuatan pidana.
“Disamping itu juga merupakan perbuatan yang sangat meresahkan masyarakat, hal ini merupakan kewajiban dari Kamtibmas, termasuk kewajiban pemerintah desa RT/RW Satpam dan Kepala Desa agar menjaga wilayahnya supaya terbebas dan tidak dijadikan tempat asusila,”tegas Moh. Ridwan.
Hal ini perlu dijelaskan karena terkadang warga banyak yg disesatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang meminta pembenaran dan perlindungan tempat tinggal utuk melegalkan melakukan hubungan suami-istri dengan dalih sudah melakukan nikah Sirri, padahal sejatinya yang dilakukan adalah perzinahan bahasa timurnya kumpul kebo yg oleh hukum positif diatur dalam pasal 284 KUHP.
Masih kata Moh. Ridwan nikah Sirri itu lumrahnya dalam hukum adat dilakukan oleh muda-mudi yang bertunangan yang sifatnya sebatas sementara waktu dan itupun tidak diizinkan tinggal sekamar atau satu atap berdua, sehingga jika nikah Sirri itu dilakukan oleh perempuan dengan laki-laki yang masih berstatus suaminya orang maka dalam hukum positif itu terlarang, dalam hukum adat itu aib, kemudian jika ada orang-orang yang sengaja membantu atau menyediakan tempat sarana dan prasarana bagi pelaku perzinahan tersebut, maka mereka bukan hanya dikucilkan dalam kehidupan sosial masyarakatnya karena diklaim sebagai pejabat yg menyediakan tempat perzinahan akan tetapi juga bisa terjerat dengan pasal 55 Jo 56 KUHP.
“Oleh karenanya atas kejadian pengerebekan yang kesekian kalinya ini diharapkan Polisi yang menangani perkara ini segera bertindak cepat demi terjaga ketertiban masyarakat dan tegaknya hukum, dengan segera menaikkan laporan klien kami nomor 119 yang kami laporkan sejak tanggal 6 Desember 2024 agar segera dinaikkan ke PENYIDIKAN dan segera menetapkan dua terlapor tersebut menjadi tersangka,”papar Moh. Ridwan.
Karena analisa hukum dua alat bukti sudah bisa terkumpul dalam rangkaian penyelidikan dan pengerebekan yang terjadi kamis dini hari, 14 Maret 2025.
Moh. Ridwan meminta kepada pihak Kepolisian untuk melakukan pemeriksaan tambahan bagi saksi-saksi termasuk saksi dari Polisi yang memimpin pengerebekan tersebut, kemudian kumpulan semua vidio pengakuan dan foto waktu pengerebekan tersebut
“Hal ini perlu dilakukan karena dalam KUHAP perzinahan tidak wajib harus dibuktikan dengan adanya sperma yang penting dua alat bukti ada itu sudah cukup dan laporan tersebut sudah semestinya dinaikkan ke penyidikan dengan menetapkan kedua terlapor menjadi Tersangka.(Adl)