Polisi Ungkap Peredaran 29,5 Kilogram Bahan Peledak Ilegal di Temanggung

TEMANGGUNG – Kepolisian Resor (Polres) Temanggung berhasil mengungkap kasus peredaran bahan peledak ilegal yang menggemparkan wilayah tersebut. Dalam operasi ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung menyita total 29,5 kilogram bahan peledak dari dua tersangka yang beroperasi secara terpisah.

Barang bukti yang diamankan meliputi 5,6 kilogram obat mercon, 7,5 kilogram aluminium powder, dan 1,3 kilogram KClO3. Selain itu, polisi juga menemukan 14 kilogram obat mercon yang dikemas dalam 28 bungkus kertas minyak seberat 500 gram per bungkus, serta satu bungkus plastik berisi 150 gram obat mercon.

Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, mengungkapkan bahwa kedua tersangka ditangkap saat hendak menjual bahan peledak di wilayah Kabupaten Temanggung.

“Kedua tersangka ini berusaha menjual bahan peledak atau obat mercon di Kabupaten Temanggung. Setelah dilakukan pengembangan, kami menemukan barang bukti tambahan di rumah masing-masing tersangka, termasuk peralatan pembuatan bahan peledak,” ujar AKP Didik pada Senin (17/3/2025).

Dua pelaku yang diamankan yakni LN (22), warga Tampingan, Tegalrejo, Kabupaten Magelang, dan BK (36), warga Pringsurat, Temanggung. Kendati memiliki modus operandi serupa, polisi memastikan keduanya tidak tergabung dalam satu jaringan.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kedua tersangka menggunakan sistem pembayaran tunai di tempat atau Cash On Delivery (COD) dalam transaksi jual beli bahan peledak ini. BK mengaku membeli obat mercon dengan harga Rp300 ribu per kilogram dan berniat menjualnya kembali seharga Rp350 ribu per kilogram demi memperoleh keuntungan.

Sementara itu, LN diketahui belajar meracik bahan peledak secara otodidak melalui tutorial di YouTube. Ia mendapatkan bahan kimia dari situs jual beli daring dengan harga Rp275 ribu per kilogram. Meskipun baru pertama kali mencoba menjual, LN telah mempelajari teknik pembuatan mercon sejak tahun lalu.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku baru pertama kali menjual obat mercon. BK mengaku melakukannya karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Akibat perbuatannya, LN dan BK dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan dan Perdagangan Bahan Peledak. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran bahan peledak lainnya.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pembuatan atau peredaran bahan peledak ilegal, karena ini sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan umum,” tegas AKP Didik. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *