Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi di Magelang, Sudah Beraksi 2 Tahun

MAGELANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang terjadi di Kabupaten Magelang. Seorang pelaku berinisial P (46), warga Kecamatan Kajoran, ditangkap atas dugaan memperjualbelikan pupuk bersubsidi secara ilegal.

Kasus ini bermula dari keluhan para petani di wilayah Kajoran dan Salaman yang kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi. Berdasarkan laporan tersebut, tim dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Magelang melakukan penyelidikan.

“Kami mendapatkan informasi adanya oknum yang menjual pupuk bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kami menemukan pelaku yang memperdagangkan pupuk subsidi di luar ketentuan,” ujar Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Magelang, Iptu Rosyid Khotibul Umam, Senin (17/3/2025).

Dalam operasi penangkapan, polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli dan memesan 20 sak pupuk NPK bersubsidi merek Phonska. Setelah transaksi dilakukan, petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui menjual pupuk bersubsidi dengan harga lebih tinggi kepada pihak yang tidak memiliki Kartu Tani. Padahal, pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang telah terdaftar dalam sistem distribusi resmi pemerintah.

“Pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp 20.000 hingga Rp 30.000 per sak. Berdasarkan pengakuannya, ia telah menjalankan praktik ini selama dua tahun dengan berbagai transaksi kepada pihak yang berbeda,” jelas Iptu Rosyid.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 20 sak pupuk NPK bersubsidi merek Phonska, sebuah mobil pikap Suzuki ST 150 warna putih tahun 2013, uang tunai sebesar Rp 3 juta, serta satu unit ponsel merek Oppo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 110 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukuman yang dihadapi yakni pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp 5 miliar.

Polisi mengimbau masyarakat, terutama petani, untuk lebih waspada terhadap peredaran pupuk bersubsidi ilegal.

“Kami meminta agar petani segera melaporkan jika menemukan praktik serupa agar penyalahgunaan pupuk bersubsidi dapat dicegah,” pungkasnya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *