Pemuda Probolinggo Ditahan atas Dugaan Rudapaksa Anak Tetangga Usia 6 Tahun

PROBOLINGGO – Seorang pemuda berinisial JS (25), warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, ditahan oleh Polres Probolinggo Kota atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Korban merupakan bocah perempuan berusia enam tahun yang masih bertetangga dengan pelaku.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin, menyampaikan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan sejak Selasa (15/4/2025).

“JS sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak,” ujar Zaenal.

Peristiwa ini terjadi pada Desember 2024, namun baru terungkap setelah ibu korban menyadari perubahan perilaku sang anak.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan visum, polisi mengamankan pelaku yang diduga melakukan perbuatan bejatnya di rumah sendiri saat korban bermain di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka.

“Pelaku memanfaatkan kedekatannya sebagai tetangga dan mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut. Ancaman ini membuat korban ketakutan,” kata Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenullah.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) subsider Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman pidana yang dikenakan yaitu penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *