Polisi Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBUN Labuan Bajo

LABUAN BAJO — Kepolisian Resor Manggarai Barat mengungkap adanya dugaan pelanggaran dalam distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) 59.865.01, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Temuan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan BBM subsidi yang seharusnya dialokasikan bagi nelayan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi SPBUN.
“Kami melakukan sidak untuk memastikan praktik distribusi BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan dan benar-benar menjangkau para nelayan yang berhak,” ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis malam (17/4/2025).
Dalam pemeriksaan, Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim menemukan indikasi kuat bahwa sejumlah pembeli solar bersubsidi menggunakan surat rekomendasi atas nama orang lain, atau bahkan memanfaatkan surat kuasa, untuk memperoleh BBM subsidi. Padahal sesuai aturan, pembeli wajib menunjukkan surat rekomendasi resmi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).
“Kami mendalami dugaan penyalahgunaan ini dengan mengundang para pihak terkait, termasuk nelayan penerima rekomendasi, pengelola SPBUN, serta instansi teknis dari pemerintah daerah,” kata AKP Lufthi.
Pihak kepolisian mengingatkan bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi harus dilakukan secara ketat, terutama oleh pihak SPBUN sebagai pelaksana di lapangan. Koordinasi dengan instansi pemberi rekomendasi juga dinilai penting untuk memastikan subsidi tepat sasaran.
“Kami mengimbau pengelola SPBUN agar tidak hanya memverifikasi dokumen secara administratif, tetapi juga aktif berkomunikasi dengan instansi teknis untuk menghindari potensi penyimpangan,” tegas Lufthi.
Jika terbukti melanggar ketentuan, pemegang surat rekomendasi palsu atau yang tidak sah dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan hak memperoleh BBM bersubsidi.
Selain itu, pelanggaran juga dapat dijerat sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta peraturan turunannya.
Kasus ini menambah deretan temuan serupa di wilayah timur Indonesia, setelah sebelumnya Polda Papua membongkar sindikat penyalahgunaan BBM subsidi di Merauke dan menyita satu unit mobil tangki berisi 10.000 liter bio solar.
Kepolisian menyatakan akan terus mengintensifkan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi agar tidak dimanfaatkan secara ilegal, terutama di wilayah-wilayah rawan seperti daerah pesisir dan pelabuhan perikanan. []
Nur Quratul Nabila A