Bambang Widianto Pengusaha Asal Pontianak, Diduga Korupsi Pengadaan Gerobak UMKM

SEMPAT TERTAWA : Komisaris PT Kreasindo Putra Bangsa, Bambang Widianto masih sempat tertawa lepas usai didakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 61.538.653.300 dalam dugaan korupsi pengadaan gerobak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tahun 2018 dan 2019 di Kementerian Perdagangan. Perkara Bambang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).(Foto : Istimewa)

JAKARTA, PRUDENSI.COM-Komisaris PT Kreasindo Putra Bangsa, Bambang Widianto, pengusaha asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 10 miliar dalam dugaan korupsi pengadaan gerobak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Proyek pengadaan itu dilakukan di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun anggaran 2018 dan 2019.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut, Bambang melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan dan perekonomian negara. “Telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa Bambang Widianto sebesar Rp 10.661.395.300,” kata jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).

Selain diri sendiri, Bambang juga disebut memperkaya pejabat Kemendag yang menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) 2018, Putu Indra Wijaya, sebesar Rp 17.135.000.000.

Kemudian, memperkaya pelaksana PPK tahun 2019, Bunaya Priambudi, sebesar Rp 1.969.000.000, pelaksana lapangan Mahsur Rp 1.236.000.000, dan Didi Kusuma Rp 200 juta. Anggota kelompok kerja (Pokja) pengadaan, Bani Ikhsan dan Ryno Hilham Akbar, masing-masing sebesar Rp 680 juta, serta Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PHP), Muryadi Nugroho, Rp 30 juta. Lalu, staf Bagian Keuangan Setditjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag, Wenang Agus Priyono, Rp 10 juta, Muslim Rp 550 juta, dan Yusuf Purnama Rp 147.200.000.

Selanjutnya, Ketua Tim Pokja II, Yusmito, Rp 400 juta, Beni Susanto Rp 65 juta, Dennita Aritonang Rp 116.500.000, Direktur dan Komisaris PT Dian Pratama, Sri Rahayu dan Intan Pardede, masing-masing Rp 236,8 juta. Pria bernama Seno sebesar Rp 10 juta dan Wasito Rp 25 juta. “Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 61.538.653.300,” ujar jaksa. Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Bambang bersama-sama Mahsur, Didi, Putu, dan Bunaya melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan wewenang, dan suap.

Jaksa menyebut, Bambang bersama Mahsur dan Didi menemui Putu serta Bunaya. Mereka meminta pekerjaan pengadaan gerobak UMKM itu diberikan kepada mereka. Pertemuan dan komunikasi pun dilakukan untuk mengatur lelang sehingga perusahaan yang dibawa Bambang menjadi pemenang tender.

“Dengan menjanjikan uang operasional sebesar Rp 835.000.000 kepada Putu Indra Wijaya dan fee sebesar 7 persen dari nilai kontrak kepada Bunaya Priambudi,” ujar jaksa. Karena perbuatannya, jaksa mendakwa Bambang dan Mahsur dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Khusus untuk Bambang, ia juga didakwa melakukan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *