Ada JaaNur di Reklame Ilegal
Pemandangan mengejutkan di Jalan Bhayangkara. Di sebuah papan reklame, terpampang ucapan selamat berpuasa dari Wali Kota Syaharie Jaang dan Wawali Nusyirwan Ismail alias JaaNur, akronim yang digunakan saat Pilwali 2009. Yang mengejutkan jelas bukan soal ucapan selamat berpuasa itu. Melainkan, reklame tersebut telah disegel UPTD Wasbang Disciptakot Samarinda Desember 2013 lalu. Lantas mengapa bisa ada gambar pemimpin kota di reklame ilegal?
Nusyirwan mengaku tak tahu siapa yang memasang reklame tersebut. Dirinya berharap kepada instansi pemerintah yang mengurusi penertiban untuk segera menurunkan reklame bila terbukti melanggar. “Walaupun ada foto saya bersama Pak Wali (Syaharie Jaang) bila melanggar segera diturunkan,” katanya.
Dia mengimbau kepada asosiasi periklanan untuk bisa membantu pemerintah menertibkan reklame yang tak sesuai izin.
Nusyirwan menegaskan dirinya tidak butuh promosi, terlebih tempatnya tak sesuai aturan. Hal ini dapat menyebabkan pemikiran negatif dari masyarakat. “Kami (Pemkot Samarinda) ingin semua perizinan berjalan sesuai aturan,” akhirnya.
Soal papan reklame, penelusuran di Bidang Penataan Kota, Disciptakot Samarinda, advis yang diberikan awal pembangunan reklame berada di seberang jalan. “Ada aturan reklame promosi tak boleh berdiri dekat tempat pendidikan, yakni SD 007 Jalan Bhayangkara. Di lokasi tersebut advis Disciptakot berada di seberang sekolah” ucap Kabid Penataan Kota Dian Ruhendra.
Ternyata, bangunan reklame tak sesuai advis. Makanya, UPTD Wasbang menyegel. Izin pembangunan reklame keluar dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BP2TSP).
Anehnya, Kepala BP2TSP Samarinda Dadang Airlangga mengatakan, tahun ini pihaknya tak satu pun mengeluarkan izin reklame. Diakuinya pembangunan reklame tersebut tanpa izin. “BP2TSP pernah meminta kepada pemilik untuk mengurus berkas perizinan atau legal standing, tapi hingga kini (Juli 2014) tak ada komunikasi,” sebutnya. [] RedFj/KP