Agar BOSDA Cair, DPRD Kota Probolinggo Desak Perwali Segera Diselesaikan

Komisi I DPRD Kota Probolinggo rapat bersama ratusan Kepsek Paud terkait pencairan Bosda yang belum terealisasi.

PROBOLINGGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menerima kedatangan para kepala sekolah PAUD dari berbagai Lembaga, kehadirannya guna menyampaikan aspirasi terkait kepastian dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda).

Setidaknya ada sekitar 344 kepala sekolah dari KB, RA, TK, hingga TPA yang hadir dalam pertemuan tersebut bersama Komisi I DPRD dan Dinas Pendidikan pada hari Kamis, (4/6/2026).

Terungkap dalam forum itu, DPRD menekankan pentingnya penyelesaian regulasi sebagai dasar penyaluran anggaran Bosda, khususnya melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) yang saat ini masih dalam proses pembahasan.

“Kami berharap bersama Komisi I, regulasi terutama Perwali ini segera diselesaikan. Ini kuncinya supaya Bosda 2026 bisa terealisasi dan diterima oleh lembaga PAUD,” ujar salah satu anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Nur Hudana yang akrab disapa Ning Dana.

Anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Ning Dana, menekankan bahwa penyelesaian Peraturan Wali Kota (Perwali) adalah harga mati yang tidak boleh ditunda lagi. Perwali ini memegang peran krusial agar anggaran Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) 2026 dapat segera diterima oleh seluruh lembaga PAUD di Kota Probolinggo.

Dana menambahkan, untuk tahun anggaran 2027, kepastian Bosda harus sudah dimasukkan secara jelas dalam dokumen perencanaan daerah. “Untuk 2027 wajib ada titik terang dan sudah fix di RKPD. Ini harus dipastikan dari sekarang,” lanjutnya.

Dalam pembahasan tersebut juga disampaikan bahwa keterlambatan penyaluran Bosda pada tahun sebelumnya dipengaruhi oleh kebijakan efisiensi anggaran dan refocusing, sehingga berdampak pada pencairan yang tidak maksimal.

“Bosda ini sempat tidak cair sampai enam bulan karena dampak efisiensi dan refocusing anggaran,” katanya.

DPRD juga menyoroti pentingnya keberlanjutan Bosda karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan tenaga pendidik PAUD, termasuk tunjangan yang selama ini sudah diterima oleh guru-guru.

“Bosda ini menyangkut nasib tunjangan kinerja guru PAUD. Tahun 2026 harus bisa direalisasikan, yang penting regulasinya selesai dulu,” tegasnya.

Dana menekankan bahwa penyusunan regulasi harus melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk bagian hukum dan inspektorat, agar tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Regulasi harus diselesaikan dengan baik, termasuk koordinasi dengan bagian hukum dan inspektorat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua HIMPAUDI Kota Probolinggo, Yusdiana Rosita, menyoroti sejumlah persoalan teknis terkait pendataan penerima Bosda, termasuk potensi ketidaksesuaian data. “Yang pertama, regulasi harus segera diselesaikan. Yang kedua, ada beberapa hal seperti double counting yang harus segera diklarifikasi, semuanya harus berbasis data,” ujarnya.(rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *