Akhirnya DPO Daniel Alias Ateng, Buruan Kejari KH Tertangkap Juga

Terpidana Daniel alias Ateng berbaju merah yang masuk DPO sejak 2016 silam ditangkap pada Jum’at (23/2), diapit Kajari Kapuas Hulu Rudy Hartono, SH (berdiri) dan petugas Rutan Pontianak.(Foto;Istimewa)

PONTIANAK-Setelah hampir dua tahun tepatnya sejak 2016 menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Kapuas Hulu dalam kasus pengadaan tanah komplek Pemkab Kapuas Hulu, akhirnya pada Juma’t (23/2) sekitar pukul 20.00 Wib Daniel alias Ateng ditangkap di D’cafe Equator.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Hulu, Rudy Hartono, SH membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap Daniel alias Ateng.

Dikatakan Rudy Hartono,  Daniel alias Ateng, terpidana perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan tanah pembangunan rumah dinas Pemerintah Kapuas Hulu tahun 2006.

”Yang bersangkutan sebelumnya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir dua tahun,’’kata Rudy Hartono.

Dan kini pihaknya terpidana Daniel alias Ateng telah diserahkan ke Rutan Kelas II A Pontianak.”Malam ini juga kita langsung menyerahkan ke Rutan Pontianak,” tegasnya.

Sebelumnya diketahui, penangkapan tersebut berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan, SK Perintah Kejari Kapuas Hulu tanggal 23 Februari 2018 nomor Print -02/Q 1.16/ Fu.1/0e/2018 telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung Republik indonesia nomor : 2148 K/PID.SUS/2015 tanggal 02 Nopemver 2015 dengan amar keputusan mengadili sendiri.(Rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *