Akun Instagram Laras Dimusnahkan, Hakim Tegaskan Konsekuensi Digital

JAKARTA — Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa, menandai babak penting dalam penegakan hukum di ruang digital. Selain menjatuhkan pidana penjara enam bulan dengan masa percobaan, hakim juga memerintahkan pemusnahan akun Instagram yang digunakan terdakwa serta perampasan ponsel sebagai barang bukti, menegaskan bahwa aktivitas di media sosial memiliki konsekuensi hukum yang nyata.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Kamis (15/01/2026), majelis hakim menyatakan akun Instagram milik Laras, @laraspaissati, terbukti digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana. Oleh karena itu, hakim memerintahkan agar akun tersebut dimusnahkan guna mencegah potensi penyalahgunaan di kemudian hari.

“Satu akun Instagram username @laraspaissati, oleh karena barang bukti tersebut adalah alat untuk digunakan melakukan tindak pidana dan yang terkait dengan tindak pidana tersebut, maka agar tidak disalahgunakan, ditetapkan untuk dimusnahkan,” kata hakim saat membacakan vonis di PN Jaksel, Kamis (15/01/2026).

Selain akun media sosial, majelis hakim juga memutuskan status barang bukti lain berupa telepon genggam yang digunakan Laras dalam membuat unggahan bermuatan hasutan. Hakim menilai perangkat tersebut memiliki nilai ekonomis sekaligus peran langsung dalam tindak pidana yang didakwakan.

“Satu unit handphone merek Apple iPhone 16, oleh karena barang bukti tersebut adalah alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dan memiliki nilai ekonomis, maka ditetapkan dirampas untuk negara,” ucap hakim.

Namun, tidak seluruh barang bukti disita negara. Majelis hakim memerintahkan jaksa untuk mengembalikan satu akun e-mail dan satu akun Gmail milik Laras karena dinilai tidak berkaitan langsung dengan perkara pidana yang disidangkan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai tidak terdapat keadaan yang memberatkan terdakwa. Sebaliknya, sejumlah faktor justru dianggap meringankan, termasuk sikap Laras selama proses persidangan. Hakim menilai terdakwa bersikap sopan, kooperatif, serta mengakui perbuatannya secara terbuka.

“Keadaan yang meringankan: terdakwa bersikap sopan dan kooperatif di persidangan; Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya; Terdakwa masih muda dan memiliki tanggungan keluarga atau tulang punggung keluarga; Terdakwa belum pernah dipidana; Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” tutur hakim.

Vonis terhadap Laras dijatuhkan dalam bentuk pidana penjara enam bulan yang tidak perlu dijalani, dengan ketentuan terdakwa menjalani masa pengawasan selama satu tahun dan tidak melakukan tindak pidana baru.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun,” kata ketua majelis hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.

Hakim juga memerintahkan agar Laras segera dibebaskan dari tahanan usai putusan dibacakan.

“Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” ujar Ketut.

Kasus ini bermula dari penangkapan Laras pada 1 September 2025. Ia didakwa membuat konten bermuatan hasutan melalui akun Instagram pribadinya saat berlangsung aksi unjuk rasa di Mabes Polri. Dalam unggahan tersebut, Laras mengajak massa untuk melakukan pembakaran gedung Mabes Polri.

Atas perbuatannya, Laras dijerat sejumlah pasal, antara lain Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 160 dan Pasal 161 ayat 1 KUHP.

Putusan ini dinilai menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tetap dibatasi oleh hukum, serta setiap unggahan yang mengandung ajakan kekerasan dapat berujung pada konsekuensi pidana. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *