Anggota Polsekta Acak-Acak Toko Miras
Belasan anggota Polsekta Samarinda Ulu dipimpin Kapolsekta AKP Yogie Hardiman melakukan razia, Sabtu (7/6) malam. Sasaran razia ialah memberangus peredaran minuman keras (miras) ilegal di Samarinda Ulu.
Tak cuma-cuma, dari dua toko kelontongan polisi berhasil menyita sekitar 115 botol miras berbagai merek. Diantaranya bir hitam dan putih, anggur kolesom, anggur merah, vodka serta beberapa merek miras lainnya. Ratusan botol miras tersebut diamankan polisi dari toko di kawasan Jalan Cermai dan Jalan Kadrie Oening.
“Razia peredaran miras ini merupakan operasi cipta kondisi (cipkon), untuk mencegah dan menekan terjadinya kejehatan maupun pelanggaran yang disebabkan pengaruh miras,” ungkap Yogie mewakili Kapolresta Samarinda Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta kepada wartawan.
Rombongan polisi yang melakukan razia pertama kali menyambangi toko milik Lukman di Jalan Cermai. Dari hasil penggeledahan polisi menemukan 27 botol miras dagangan, yang diletakkan Lukman di bawah meja kasirnya.
Informasi yang diperoleh Sapos, toko milik Lukman tak hanya sekali ini kedapatan menjual miras. Beberapa kali razia sebelumnya, polisi juga pernah menemukan miras dijual di sana.
Polisi lalu berpindah tempat ke Jalan Kadrie Oening, untuk memeriksa toko milik Naharudin. Lagi, di sana polisi juga menemukan miras. Jumlahnya malah lebih banyak dari lokasi razia awal, yaitu 108 botol miras berbagai merek.
Supaya tak mudah ditemukan polisi saat menggelar razia, Naharudin menyimpan mirasnya di dapur. Jika ada pembeli barulah miras diambilkan.
“Miras tersebut sekarang kami sita untuk barang bukti. Selanjutnya toko tersebut akan kami awasi ketat,” tandas Yogie mengakhiri. RedFj/KK